Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBENAHAN INFRASTRUKTUR GAS: Ini Cara Pemerintah Bereskan Trader Nakal

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membereskan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas.
Menteri ESDM Sudirman Said. /Antara
Menteri ESDM Sudirman Said. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membereskan trader gas yang tidak memiliki infrastruktur gas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan selama ini peraturan membolehkan perusahaan pemegang izin usaha niaga gas menjual tanpa memiliki infrastruktur gas.

Menurutnya, regulasi tersebut membuat semua pihak memiliki akses untuk mendapatkan alokasi gas. Karena tidak memiliki fasilitas, trader kemudian memperdagangkan alokasi gas yang didapatkan.

Dalam perspektif pemburu rente, tambahnya, regulasi tersebut menyuburkan praktik mafia migas. “Jadi yang harus dibereskan peraturannya,” katanya di Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Regulasi yang dimaksud Sudirman Said yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha dalam Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Beleid tersebut hanya memuat prosedur pengajuan izin, persyaratan administratif, pendanaan, dan kewajiban menjamin pasokan gas tanpa mewajibkan trader memiliki fasilitas.

Sudirman Said menuturkan pendataan trader gas tanpa fasilitas saat ini tengah dilakukan oleh Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Nantinya, upaya pembersihan trader nakal akan berujung pada revisi Permen Nomor 7/2005. “Ujungnya revisi, kalau ingin menjadi pemain migas ya harus didukung infrastruktur,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmadja membenarkan pihaknya tengah membereskan broker nakal yang hanya bermodalkan kertas alokasi gas. “Sudah didata, banyak jumlahnya,” ungkapnya.

Sayangnya Wiratmadja enggan menyebutkan trader mana saja yang hanya bermodalkan surat alokasi gas. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal sensitif yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.

Ke depan, melalui revisi Permen 7/2005, pihaknya akan mewajibkan trader gas memiliki fasilitas seperti pipa, compressor station, dan storage. Saat ini proses penerbitan Permen masih dibahas di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Targetnya, Permen akan diterbitkan dalam dua bulan mendatang.

Dia tidak takut penertiban akan berdampak pada jumlah trader yang sedikit. Menurutnya, jumlah trader yang memiliki fasilitas mencapai 15 hingga 20 trader seperti PT Pertamina Gas (Pertagas), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Titis Sampurna, dan PT Odira Energy Persada.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berusaha menyederhanakan koordinasi dalam niaga gas melalui forum bernama Komite Gas. Komite Gas merupakan forum yang mempertemukan stakeholder gas yang digelar dua minggu sekali.

Widhyawan Prawiraatmadja, Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian ESDM, mengungkapkan selama ini para stakeholder hanya berkoordinasi melalui surat sehingga membutuhkan waktu lama untuk membuat kesepakatan bersama.

Dia mencontohkan pembahasan penjualan kargo gas alam cair (LNG) yang belum memiliki pembeli (uncommitted cargo). Menurutnya, Komite Gas diperlukan untuk sementara (ad interim) sebelum revisi Undang-undang Minyak dan Gas Bumi disahkan. “Terpaksa harus begini [melalui Komite Gas] sampai UU Migas disahkan,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper