Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Kontrak PT Freeport Indonesia Diputus Sebelum 25 Juli 2015

Pemerintah akan memutuskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebelum 25 Juli 2015.
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memutuskan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sebelum 25 Juli 2015.

"Soal kelanjutan operasi Freeport, sebelum 25 Juli ini sudah ada keputusan," tegas Menteri ESDM Sudirman Said, Jumat (20/2).

Menurut dia, pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan perpanjangan kontrak adalah, pertama rencana Freeport mengucurkan investasi senilai 17,3 miliar dolar AS yang membutuhkan kepastian.

Kedua, kontribusi sebesar-besarnya dari Freeport untuk Indonesia dan Papua.

Tenggat waktu sebelum 25 Juli 2015 merupakan batas masa nota kesepahaman (MOU) tahap kedua renegosiasi kontrak Freeport yang dimulai sejak 25 Januari 2015.

Kementerian ESDM akan merevisi PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk bisa memperpanjang kontrak Freeport sebelum 25 Juli 2015.

Sesuai Pasal 72 PP yang ditandatangani 1 Februari 2010 tersebut, permohonan perpanjangan kontrak tambang hanya bisa diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak habis.

Masa kontrak Freeport habis 2021 yang berarti paling cepat 2019 baru bisa mengajukan perpanjangan.

"PP itu tidak realistis karena hanya punya waktu dua tahun untuk kepastian investasi sebesar 17,3 miliar dolar," katanya.

Ketua Tim Pembangunan Smelter Nasional Kementerian ESDM Said Didu menambahkan jangka waktu keputusan perpanjangan kontrak mesti disesuaikan dengan karakteristik tambang termasuk besaran investasinya.

"Kalau Freeport yang akan investasi 17,3 miliar dolar, maka tidak realistis cuma dikasih waktu dua tahun," kata mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

Menurut dia, jangka waktu keputusan perpanjangan yang realistis adalah dalam rentang 2-10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Said Didu menambahkan, terkait Freeport, terdapat lima kriteria yang harus diselesaikan.

Yakni, kepastian hukum investasi, bisa diterima masyarakat Papua, menguntungkan secara bisnis, bisa dikerjakan secara birokrasi, dan diterima secara internasional.

"Kami ingin tidak hanya Freeport yang beroperasi di Papua, harus lebih banyak lagi perusahaan investasi di sana," katanya.

Ia berkaca pada Papua Nugini yang letaknya berdekatan dan memiliki sumber daya alam yang sama dengan Papua, namun banyak perusahaan yang investasi.

Freeport sudah minta perpanjangan kontrak dari seharusnya habis 2021 menjadi 2041.

Alasannya, investasi sebesar 17,3 miliar dolar baru balik setelah 2021.

Investasi 17,3 miliar dolar tersebut diperuntukkan bagi tambang bawah tanah (underground) di Papua sebesar 15 miliar dolar dan pabrik pemurnian (smelter) di Gresik, Jatim senilai 2,3 miliar dolar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper