Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selama 2014, Ijin Tenaga Kerja Asing Meningkat

Pengajuan ijin tenaga kerja asing (TKA) selama 2014 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2014 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 103.250 orang, meningkat dibanding 2013 yang hanya 97.654 orang.nn
Jakarta menjadi daerah tertinggi yang ditempati oleh pekerja asing dengan 51.550 (49,93%). /Bisnis.com
Jakarta menjadi daerah tertinggi yang ditempati oleh pekerja asing dengan 51.550 (49,93%). /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengajuan ijin tenaga kerja asing (TKA) selama 2014 meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang 2014 jumlah TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 103.250 orang, meningkat dibanding 2013 yang hanya 97.654 orang.

Lonjakan pekerja asing tersebut diyakini lantaran adanya peningkatan nilai investasi ke Tanah Air pada tahun lalu. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi pada 2014 mencapai Rp463,1 triliun, meningkat 16,2% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp398,6 triliun.

"Memang pengajuan ijin kerja asing itu sejalan dengan nilai investasi. Jika investasi meningkat maka jumlah TKA juga meningkat," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman kepada Bisnis.com, Rabu (18/2/2015).

Jakarta menjadi daerah tertinggi yang ditempati oleh pekerja asing dengan 51.550 (49,93%), disusul Jawa Barat dengan 16.225 (15,71%), Banten 6.026 (5,84%), Kepulauan Riau 4.134 (4,00%), Bali sebanyak 3.850 (3,73%), dan Jawa Timur dengan 2.728 (2,64).

Terkait dengan level jabatan, profesional menempati posisi teratas dengan 35.735 (34,61%), kemudian disusul advisor atau konsultan 20.562 (19,91%), manajer 16.354 (15,84%), serta teknisi 13.923 (13,48%).

Seperti diketahui, sistem pengajuan penggunaan pekerja asing saat ini telah menggunakan sistem online yang terpusat satu pintu, yakni melalui petugas Kementerian Ketenagakerjaan yang disiagakan di BKPM.

Sebelum menggunakan sistem satu pintu yang ditangani oleh BKPM, ijin penggunaan pekerja asing dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat, sesuai daerah tujuan atau lokasi perusahaan pekerja asing tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper