Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Peti Kemas Desak OP Tertibkan Batas Penumpukan

Pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS) mendesak kantor Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok konsisten mengawal batasan yard ocupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk menghindari stagnasi layanan kepelabuhanan.
Sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan, tingkat kepadatan terminal peti kemas maksimal 65% dan terhadap peti kemas impor yang sudah melewati masa penumpukan tujuh hari mesti direlokasi ke TPS./Ilustrasi Peti kemas-Bisnis.com
Sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan, tingkat kepadatan terminal peti kemas maksimal 65% dan terhadap peti kemas impor yang sudah melewati masa penumpukan tujuh hari mesti direlokasi ke TPS./Ilustrasi Peti kemas-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha tempat penimbunan sementara (TPS) mendesak kantor Otoritas Pelabuhan di Tanjung Priok konsisten mengawal batasan yard ocupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk menghindari stagnasi layanan kepelabuhanan.

Pengurus Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Jojo Subagja mengatakan sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan, tingkat kepadatan di lini 1 atau terminal peti kemas maksimal 65% dan terhadap peti kemas impor yang sudah melewati masa penumpukan tujuh hari mesti direlokasi ke TPS.

"TPS itukan merupakan buffer terminal peti kemas lini satu, sehingga kegiatan relokasi akan sangat membantu menghindari kepadatan di pelabuhan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (16/2/2015).

Jojo yang juga Direktur PT Wira-operator TPS di Pelabuhan Tanjung Priok itu mengharapkan seluruh pemangku kepentingan menaati peraturan soal relokasi peti kemas impor tersebut sehingga kelancaran lalu lintas barang melalui pelabuhan bisa terjamin.

Dia mengatakan layanan di TPS sudah online dengan sistem IT yang diterapkan di seluruh terminal peti kemas Pelabuhan Priok, termasuk relokasi-nya juga sudah single billing dengan terminal peti kemas yang melayani ekspor impor.

Saat ini, di Pelabuhan Priok  terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan bongkar muat peti kemas ekspor impor yaitu  Jakarta international container terminal (JICT),TPK Koja, Multi Terminal Indonesia (MTI), Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 yang di kelola PT Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia mengatakan kegiatan relokasi peti kemas impor di Priok sudah di atur melalui KM Menhub No. 807/2014, yang menegaskan batasan tingkat penggunaan lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di seluruh terminal peti kemas ekspor impor pelabuhan Priok tidak melebihi dari batas standar utilisasi fasilitas yang telah di tetapkan sebesar 65%.

Adapun batas waktu penumpukan barang paling lama tujuh hari sejak barang di tumpuk di lapangan penumpukan di dalam pelabuhan, dan terhadap barang yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) agar dipindahkan ke TPS yang menjadi buffer atau penyangga terminal peti kemas.

"Aturan Kemenhub itu sudah sangat bagus, hanya saja implementasinya dilapangan kurang maksimal," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper