Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Jateng, 10% Pabrik Masih Beroperasi di Luar Kawasan Industri

Pemerintah Kota Semarang menegaskan terus mendorong relokasi pabrik mengingat masih terdapat sekitar 10% yang berada di luar kawasan industri.
Salah satu kendala dalam upaya relokasi pabrik ke kawasan industri itu adalah soal pembelian lahan di luar kawasan industri yang sudah dilakukan investor jauh sebelum regulasi terkait kawasan industri ditetapkan./Ilustrasi-Jibiphoto
Salah satu kendala dalam upaya relokasi pabrik ke kawasan industri itu adalah soal pembelian lahan di luar kawasan industri yang sudah dilakukan investor jauh sebelum regulasi terkait kawasan industri ditetapkan./Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menegaskan terus mendorong relokasi pabrik mengingat masih terdapat sekitar 10% yang berada di luar kawasan industri.

Kepala Seksi Industri, Logam, Mesin dan Tekstil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Indra Hanafi mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar 10% dari jumlah pelaku industri di Semarang yang melakukan kegiatan usaha di luar kawasan.

Jumlah tersebut, jelasnya, sudah menurun dibandingkan dengan dua tahun lalu ketika pemkot mulai gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang No. 14/2011 tentang Rencana Tata dan Ruang Wilayah

Aturan tersebut mengatur lokasi yang dijadikan sebagai kawasan industri. Perda itu menjadi implementasi dari arahan Peraturan Pemerintah No. 24/2009 tentang Kawasan Industri. Menurutnya, sebelum aturan tersebut ditetapkan terdapat sekitar 15% industri yang berkegiatan di luar kawasan.

“Sekarang sebagian besar sudah pindah ke kawasan industri dan bahkan sudah operasional,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (13/2/2015).

Dalam prosesnya, Indra menuturkan pemda terutama berfokus pada relokasi industri besar. Pasalnya, industri besar memegang peranan penting terutama dalam penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Dia menuturkan saat ini sejumlah usaha besar juga sudah mulai merealisasikan relokasi dengan pembelian lahan di kawasan industri.

“Ada grup yang sudah masuk ke kawasan, ada yang sudah membeli tanah dan juga ada yang baru membangun sebatas gudang,” ujarnya.

Indra menjelaskan salah satu kendala dalam upaya relokasi itu adalah pembelian lahan di luar kawasan industri yang sudah dilakukan investor jauh sebelum regulasi terkait ditetapkan. Selain itu, jelasnya, lahan industri cenderung tidak akan memadai dengan tingginya minat minat investor baru mengembangkan usaha di Kota Semarang.

Namun, jelasnya, pendirian industri di luar kawasan masih dimungkinkan jika dilkembangkan di lokasi dengan peruntukan sesuai. Hal itu, jelasnya, akan berpatokan pada keterangan rencana kota (KRK).

“Jadi, zona dalam KRK-nya sesuai peruntukan industri, HO [hinder ondonnatie/izin gangguan] dan IMB sudah pasti keluar.”

Kendati begitu, Indra menuturkan pemkot akan terus melakukan sosialisasi untuk mendorong relokasi. Pemkot akan terus melakukan pendekatan dan dialog kepada pelaku industri. “Sulit untuk ditargetkan, tapi akan terus kami genjot sosialisasnya,” katanya.

Data Disperindag Kota Semarang menyebutkan jumlah total industri kecil, sedang dan besar di Semarang pada 2013 sebanyak 3.589. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000-an berkategori industri sedang dan besar dengan nilai investasi di atas Rp200 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper