Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kurangi Alokasi Anggaran Kemensos, Komisi VIII Keberatan. Ini Penyebabnya

Komisi VIII DPR RI menyampaikan nota protes dan keberatan kepada pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan APBN Perubahan 2015 pada Jumat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Karena mengambil keputusan anggaran tanpa persetujuan, Komisi VIII DPR RI menyatakan keberatan kepada pemerintah. 

Komisi VIII DPR RI menyampaikan nota protes dan keberatan kepada pemerintah dalam sidang paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan APBN Perubahan 2015 pada Jumat.

"Nota keberatan tersebut terkait dengan pengurangan alokasi anggaran tambahan di Kementerian Sosial," kata Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Saleh mengatakan, sebelumnya Kementerian Sosial melaporkan bahwa terdapat penambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penambahan tersebut berdasarkan surat Kementerian Keuangan yang disampaikan kepada Kementerian Sosial.

Namun, ternyata setelah rapat Badan Anggaran bersama pemerintah, diketahui terdapat pengurangan sebesar Rp10,7 triliun dari alokasi anggaran tambahan yang sebelumnya dilaporkan.

"Setelah dilakukan klarifikasi kepada Badan Anggaran, diperoleh informasi sampai rapat ditutup tidak ada pengurangan terhadap anggaran program KKS tersebut," tuturnya.

Karena itu, Komisi VIII menyampaikan protes dan keberatan kepada pemerintah atas pengurangan anggaran yang tidak dibahas bersama komisi maupun Badan Anggaran.

"Kalau ada pengurangan atau penambahan, semestinya diketahui oleh komisi dan kementerian terkait dan juga Badan Anggaran. Tidak boleh ada perubahan tanpa sepengetahuan DPR," katanya.

Menurut Saleh, penyelenggaraan negara dilaksanakan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Tidak bisa pemerintah mengurangi anggaran suatu kementerian tanpa persetujuan DPR.

Karena itu, Komisi VIII merasa penting menyampaikan nota keberatan tersebut karena terkait hak-hak fakir miskin, orang-orang terlantar, dan kurang beruntung. Konstitusi mengamanatkan kepada negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa fakir miskin dan orang terlantar dipelihara oleh negara.

"Yang perlu dijelaskan oleh pemerintah adalah ke mana anggaran fakir miskin tersebut dialokasikan? Mengapa yang sebelumnya diprogramkan, tiba-tiba dalam sekejap bisa dikurangi," tanyanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper