Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan penenggelaman kapal perikanan ilegal eks-asing berbendera Indonesia berbobot 60 gross tonnage (GT) di kawasan perairan di sekitar Pulau Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2/2015).
"Penenggelaman kapal ilegal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan menegakkan keamanan di laut, serta sebagai wujud penguatan kedaulatan negara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut data KKP, kapal dengan nama lambung KM LAUT NATUNA 28 atau KM SUDHITA ini setelah diperiksa diketahui berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 atau disekitar Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
"Maka sesuai ketentuan Undang-undang (UU), pada kapal tersebut dapat dilakukan tindakan khusus berupa pemusnahan atau penenggelaman," kata Susi Pudjiastuti.
Kapal ilegal itu ditenggelamkan di Perairan Selat Dempo atau pada jarak 60 mil laut dari Pulau Batam. Proses penenggelaman melibatkan Kapal Pengawas KKP yakni Hiu 001, Hiu 004 dan Hiu 010.
Selain itu, KRI Barakuda-633, KRI Hasalan 630, dan KRI Tjiptadi 381 milik TNI Angkatan Laut serta Kapal Polisi Bisma juga turut dilibatkan dalam proses penenggelaman tersebut.
Susi memaparkan KM LAUT NATUNA 28 ditangkap oleh KP Hiu 009 pada Kamis, 30 Oktober 2014, pukul 16.00 WIB, di sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kapal dengan nakhoda bernama Sangwian Srisom (46 tahun) WNA Thailand dan sebelas orang ABK yang juga berkewarganegaraan Thailand, diketahui sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Natuna.
Kapal tertangkap saat menggunakan alat penangkap ikan trawl dan ditemukan hasil tangkapan ikan campuran sekitar 100 kilogram.
Selain itu, kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dan melanggar Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan proses penyidikan KM LAUT NATUNA 28 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam.
Sedangkan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor: 04/Pid.Sus-PRK/2014/PNTPG tanggal 5 Januari 2015, menetapkan terdakwa Sangwian Srisom bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. "Putusan pengadilan juga menetapkan KM LAUT NATUNA 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan," ujar Asep.