Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta kepada DPR untuk merevisi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan akhir tahun lalu.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang mengatakan perlu ada rincian produk dalam regulasi tersebut, sehingga kewajiban sertifikasi halal tidak memberatkan pengusaha.
Menurutnya bahan baku yang digunakan industri jamu tidak perlu diwajibkan memenuhi sertifikasi halal, mengingat bahan baku yang digunakan berasal dari alam.
Misal bahan baku dari daun-daunan, akar-akaran, itu dijamin halal. Makanya harus direvisi dan dirinci oleh DPR, katanya kepada Bisnis.com, Jumat (6/2/2015).
Charles khawatir implementasi dari UU ini akan menggembosi industri jamu nasional, terutama kelas kecil dan menengah. Terlebih proses sertifikasi halal memerlukan biaya yang cukup mahal dan proses waktu yang cukup lama. Selain itu, jual beli sertifikasi diprediksi akan marak.
Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Putri K. Wardhani mengusulkan agar dalam proses revisi dicantumkan bahwa sertifikasi halal adalah voluntary atau sukarela, bukan mandatory.
Menurutnya, permasalahan dari aturan tersebut terletak pada ketidaksiapan mayoritas pengusaha,mengingat biaya atas penyesuaian standard yang cukup membebani.
Biarkanlah sertifikasi halal menjadi keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang memilikinya. Setahu kami masih banyak konsumen yang tidak mempermasalahkan [sertifikasi halal], katanya.
Kewajiban pencantuman label halal ini diakui bisa menyaring produk impor yang masuk ke Indonesia. Namun menurut Putri pemerintah seharusnya juga memperhatikan tingkat kesiapan pengusaha lokal.
Dia khawatir pencantuman ini justru akan menghambat ekspor produk-produk terkait, di mana sebagian besar negara tujuan ekspor tidak terlalu mempedulikan kehalalan produk atau bahan baku sebuah produk.
Untuk ekspor khususnya Asean, dengan sertifikasi halal kita bisa lebih mudah diterima hanya di Malaysia dan Brunei. Kalau negara Asean lainnya karena mayoritas agamanya bukan muslim maka tidak terlalu membuat perbedaan.
Ini Alasan Pengusaha Minta Revisi UU Jaminan Produk Halal
Kalangan pengusaha meminta kepada DPR untuk merevisi UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan akhir tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
PPN Jadi 12%, Komisi Informasi Sebut Kemenkeu Tak Terbuka ke Masyarakat
2 jam yang lalu