Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 29 anak buah kapal (ABK) yang mengajukan permohonan uji materi terhadap UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ke Mahkamah Konstitusi menyampaikan perbaikan permohonan perkara tersebut di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Maria Farida.
"Atas saran Majelis Hakim, kami memperbaiki di halaman 7, bahwa Para Pemohon sebagai perorangan warga negara yang bekerja sebagai TKI ABK, tidak mendapatkan jaminan dan kepastian hukum ketika diwajibkan memiliki KTKLN," kata kuasa hukum pemohon Iskandar Zulkarnaen seperti dikutip dalam website resmi MK, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, sambungnya, dengan adanya dua Kementriaan atau lebih yang mengatur penempatan ABK maka Pemohon tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum.
Pemohon beranggapan, tidak adanya kepastian yang dimaksud, akan terjadi saat muncul permasalahan antara TKI dengan perusahaan pengirim.
Adapun keterlibatan lebih dari satu lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Perikanan dan Kelautan akan menyebabkan saling lempar tanggungjawab saat TKI ABK terlibat masalah.
"Sebaliknya, dalam hal pemberian izin dan pengaturan penempatan ABK, ketiga Kementriaan yang dimaksud akan saling berebut hak dan kekuasaan, karena hal ini terkait dengan penerimaan iuran perizinan," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya memohon agar MK dapat mengabulkan seluruh permohonan dengan menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf f beserta penjelasan UU Republik Indonesia No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “TKI yang ditempatkan tidak wajib memiliki KTKLN".
Usai menerima perbaikan permohonan, Ketua Majelis Hakim Panel Maria Farida menyatakan akan melaporkan hasil persidangan kali ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum memutuskan akan melanjutkan persidangan ini ke Sidang Pleno atau Mahkamah akan langsung memutuskan.
Sebelumnya, para ABK mengajukan gugatan terhadap ketentuan yang mewajibkan pelaut memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dalam UU No. 39/2004.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf f dan Pasal 28 beserta Penjelasan UU tersebut telah merugikan hak konstitusional para pemohon atas jaminan perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum karena ada dualisme kementerian yang bertanggung jawab.
Terlebih, kepemilikan PPTKLN bagi TKI yang bekerja di sektor perikanan pada peraturan lain justru tidak diwajibkan.