Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memprioritaskan tiga hal dalam meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja migran, yakni sistem peringatan dini, unit intelejen, dan penguatan advokasi.
Sistem peringatan dini dilakukan dengan menginformasikan kepada calon TKI terkait deskripsi pekerjaan yang akan dijalani, profil negra penempatan, profil pengguna atau majikan, serta profil perusahaan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).
“Peringatan yang dikirimkan dapat berupa informasi di web publik, jejaring media sosial, email, dan pesan singkat telepon genggam,” kata Deputi Perlindungan BNP2TKI Lisna Poeloengan, Jumat (6/2).
Terkait sistem intelejen dan advokasi, sambungnya, akan dikerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. PPNS akan difokuskan untuk menangani permasalahan trafficking di daerah.
Dalam penilaian sebuah kasus, BNP2TKI memiliki enam kriteria, yakni kasus dianggap selesai bila tuntutan pihak pengadu telah terpenuhi, kasus dianggap selesai bila laporan pengaduan tidak valid, pihak pengadu mencabut pengaduannya, bila selama 4 bulan kasus pihak yang terlapor tidak dapat dihubungi, maka kasus dianggap selesai dan kasus itu bisa dilimpahkan ke instansi lain.
Selain itu, para legal, seperti PPNS yang sudah ada di BNP2TKI menjadi tolak ukur keberhasilan penanganan kasus di daerah, dan obsesi pemberantasan trafficking melalui kebijakan tunda layan.