Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Minyak Anjlok, Tarif Listrik Nonsubsidi Turun

Kementerian ESDM menuturkan penurunan tarif listrik nonsubsidi 1,86% didorong oleh deflasi dan anjloknya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM menuturkan penurunan tarif listrik nonsubsidi 1,86% didorong oleh deflasi dan anjloknya harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

Direktur Jenderal Listrik Kementerian ESDM Jarman mengatakan berdasarkan UU Energi, tarif listrik nonsubsidi ditetapkan berdasarkan harga keekonomian. Harga tersebut disusun dari tiga asumsi, yakni ICP, kurs Rupiah, dan inflasi.

"ICP memang turun jauh, tapi rupiahnya jeblok saling mengkonversi, ya tetep turun dikit," ujarnya di kantor Wapres, Selasa (3/2).

Seperti diketahui, saat ini asumsi ICP ditetapkan sekitar US$60/barel.

Adapun tingkat Indeks Harga Konsumen pada Januari 2015 mengalami deflasi 0,24%. Kendati demikian komponen yang paling besar pengaruhnya adalah pergerakan kurs dolar.

Jarman menambahkan kajian terhadap tarif listrik nonsubsidi dilakukan setiap bulan. PLN pun berkewajiban menyampaikan penurunan ataupun penaikan harga kepada konsumen.

Seperti diketahui, PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi periode Februari 2015 turun 1,86% dibandingkan Januari 2015.

Penurunan tersebut dilakukan seiring skema baru penentuan tarif penyesuaian bagi 10 golongan pelanggan listrik yang diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2015.

Data tarif tenaga listrik di situs PLN pada Senin (2/2/2015) menyebutkan, pada Januari 2015 tarif listrik tercatat Rp 1.496,05 per kWh dan pada Februari 2015 jadi Rp 1.468,25 per kWh atau turun Rp 27,8 per kWh.

Tarif listrik Rp 1.468,25 pada Februari berlaku pada lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.

Tarif listrik Februari 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan melalui formula dengan faktor pengali Rp1.057,17 per kWh.

Sementara itu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp 1.011,99 menjadi Rp 993,19 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp 1.574,57 menjadi Rp 1.545,32 per kWh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper