Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Perizinan Rumah Sederhana Dijanjikan Sebulan Tuntas

Proses perizinan rumah sederhana hanya membutuhkan waktu satu bulan, setidaknya paling lama dua bulan, jika prosesnya dipangkas hanya menjadi delapan tahap.
Pengembangan rumah sederhana/Bisnis.com
Pengembangan rumah sederhana/Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Proses perizinan rumah sederhana dijanjikan hanya membutuhkan waktu satu bulan, setidaknya paling lama dua bulan, jika prosesnya dipangkas hanya menjadi delapan tahap.

Ketua DPC Realestat Indonesia (REI) Malang Umang Gianto mengatakan jika mengacu pada proses perizinan yang lama, dibutuhkan waktu 1-2 tahun untuk sampai pada aktivitas pembangunan fisik rumah sederhana.

“Jadi sangat menggembirakan jika proses perzinan rumah sederhana disederhanakan, diperpendek,” ujarnya di Malang, Senin (2/2/2015).

Dengan disederhanakannya proses perizinan rumah sederhana, maka akan dapat mendorong pengembang untuk masuk menyediakan rumah tipe tersebut.

Selama ini, pengembang agak enggan menyediakan rumah sederhana dari sisi perizinan ribet sama dengan perizinan rumah non-subisidi, juga margin yang diterima pengembang relatif kecil.

Karena itulah, kata Umang yang juga Direktur Utama PT Bulan Terang Utama pengembang rumah sederhana di Malang, jika pemerintah menginginkan pengembang antusias menyediakan rumah bersubsidi, harus ada insentif lain, selain penyederhanaan perizinan.

Insentif dimaksud terutama dari  perpajakan. Ada beban pajak yang membebani end user dan pengembang sehingga bisa memperlambat pasokan dan penyerapan rumah bersubsidi, yakni masing-masing pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5% dan Pajak Penghasilan (PPh) 5%.

Dengan adanya beban BPHTB sebesar 5%, maka menjadi beban end user sehingga dapat mengurangi daya beli merah terhadap rumah bersubsidi.  

Sementara itu, PPh 5% dinilai membebani pengembang karena margin yang mereka terima semakin menipis.

Dengan demikian, jika pemerintah menginginkan agar pasokan rumah bersubsidi makin banyak di pasar, selain perlunya penyederhanaan izin, juga perlu adannya insentif pajak berupa pembebasan pajak daerah BPHTB dan PPh.

Pada tahun ini, pihaknya akan membangun 1.000 unit rumah sederhana di kompleks Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang. Dia mengklaim, hanya PT Bulan Terang Utama yang menyediakan rumah bersubsidi di Kota Malang.

“Proyek yang dibangun pengembang yang tergabung asosiasi lain kebanyakan berada di wilayah Kab. Malang,” ucapnya.

Untuk pengembang anggota REI, belum ada yang aktif menyediakan rumah sederhana.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper