Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dari kalangan pekerja Muhammad Rusdi meminta pemerintah memberi insentif kepada pelaku usaha kelas menengah (UKM) untuk kebutuhan pembayaran upah.
Menurutnya, negara perlu hadir apabila pelaku usaha merasa keberatan dengan upah minimum yang ditentukan. Sehingga upah yang ditetapkan bisa dipatuhi tanpa harus membebani pengusaha dan merugikan pekerja.
“Pemerintah harus memberikan insentif bagi UKM dan IKM. Terkait perlindungan UKM dan IKM ini menjadi salah satu poin dalam pembahasan sistem upah yang akan menjadi fokus kami nanti,” ujarnya, Rabu (28/1/2015).
Pemberian insentif diusulkan karena selama ini pelaku usaha kelas menengah sangat terbebani dengan penetapan upah minimum baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Anggota LKS Tripartit dari unsur pengusaha Hasanuddin Rachman mengatakan pembedaan sistem pengupahan ini secara tidak langsung akan meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam pembayaran upah.
Selama ini, sambungnya, mayoritas pengusaha yang tidak patuh terhadap pembayaran upah sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan berasal dari kelas menengah ke bawah.
Di sisi lain banyak pengusaha kelas tersebut yang gulung tikar karena memberikan upah sesuai UMK atau UMP yang ditetapkan.
“Ada perusahaan menengah yang hanya memiliki karyawan 10 orang membayar sesuai upah minimum, ya bangkrut dia. Jadi intinya upah itu harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” tegasnya. (Bisnis.com)
BACA JUGA:
RUU PERLINDUNGAN NELAYAN: Sebaiknya Sejahterakan Nelayan