Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Nelayan NTB Boleh Tangkap Lobster

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan kompensasi kepada nelayan lobster di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk mengatasi kerugian akibat pelarangan tangkap dan ekspor bibit lobster.
Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan kompensasi kepada nelayan lobster di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk mengatasi kerugian akibat pelarangan tangkap dan ekspor bibit lobster.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan mengatakan pihaknya akan membeli bibit lobster yang sudah terlanjur dipanen untuk kemudian dilepas kembali di lautan.
 
Satu siklus ini, pemerintah beli kemudian nanti kita restocking ke tempat lain. Memperbaiki stok di alam," ujarnya saat memberikan pemaparan pada Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (26/1/2015).
 
Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut P. Hutagalung mengatakan jumlah, harga, dan ukuran pembelian bibit ini masih akan dikaji terlebih dahulu. Menurutnya, pemerintah akan menurunkan tim untuk mengecek informasi yang diberikan oleh pihak nelayan dan menyepakati pembeliannya.
 
Selama ini, lanjut Saut, nelayan mengaku bisa mengekspor 5 juta 7,5 juta ekor bibit lobster dalam setahun ke Vietnam. Harga yang ditawarkan ke negara tersebut pun mencapai US$4 per ekornya untuk ukuran bibit 2 cm 5 cm.
 
Tapi kita akan beli dengan harga nelayan, bukan harga di Vietnam. Kita bantu nelayan, tadi mereka bilang harganya Rp20.000 per ekor. Ini masih akan dicek, katanya.
 
Saut mengatakan kompensasi ini merupakan solusi jangka pendek yang diberikan pemerintah. Untuk berikutnya, pemerintah akan mempersiapkan program jangka menengah agar nelayan mau menunggu lobster tersebut hingga sudah boleh ditangkap.
 
Misal budidaya atau apakah nanti alat penangkapan untuk menangkap ikan lain dikasih untuk nelayan karena mereka nggak terlau banyak jumlahnya, cuma berapa ratus orang, ujarnya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 Tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, penangkapan lobster hanya boleh dilakukan pada ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau setara dengan 300 gram 400 gram.
 
Dengan kata lain, penangkapan lobster di bawah ukuran tersebut, termasuk bibit, dilarang ditangkap dan diperjualbelikan. Peraturan ini dikeluarkan mengingat populasi lobster, kepiting, dan rajungan sudah mengalami penurunan.
 
Saut mengatkan setidaknya lobster baru boleh ditangkap setelah melewati masa siklus 3 bulan 4 bulan. Tadi Ibu [Menteri KP Susi Pudjiastuti] menawarkan apa nggak bisa nunggu, menunggu 3 bulan saja bisa menjadi harganya berkali lipat, katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper