Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan berencana menaikkan bea materai untuk memacu pendapatan. Pemerintah mengincar pendapatan dari bea materai sebesar Rp20 triliun, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan kenaikan materai akan dilakukan, tetapi belum ada keputusan final terkait alternatif-alternatif yang masih dipertimbangkan sesuai kondisi perekonomian saat ini. (http://finansial.bisnis.com/read/20150127/9/395440/pemerintah-siap-naikkan-bea-materai)
"Ya paling tidak bisa [dapat penerimaan] Rp20 triliun dari materai saja. Kalau sekarang Rp10 triliun saja enggak sampai," ujarnya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (27/1/2015).
Selain terkait penaikan tarif, dalam revisi UU Bea Meterai, pemerintah juga akan mengajukan pelimpahan kewenangan kepada Kemenkeu untuk melakukan perubahan besaran tarif ke depannya.
Sebelumnya, dalam UU 13/1985, penetapan besarnya tarif bea meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan bea meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen dilakukan lewat peraturan pemerintah.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kenaikan bea meterai sah-sah saja selama kenaikan yang terjadi masih dapat ditoleransi untuk menyesuaikan tingkat inflasi.
Terkait dengan pelimpahan kewenangan, menurutnya, pengaturan lewat PP masih lebih kuat dan lebih legitimate.
“Prosesnya pun bisa cepat apalagi tarif bea meterai tidak sering berubah. Kalau langsung Kemenkeu [lewat PMK] saya kira sebaiknya dihindari. Toh PP masih domain pemerintah, tapi bisa lintas kementerian,” kata dia.