Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan konsultasi publik penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Instrumen Ekonomi Lingkungan guna mengimplementasikan beleid mengenai perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup.
Deputi BidangTata LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananImam Hendargo Abu Ismoyo mengatakan uji publik tersebut telah dilaksanakan pada 22 Januari lalu.
"Ruang lingkup instrumen ekonomi lingkungan hidup meliputiperencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi,pendanaan lingkungan hidup dan insentif dan atau disinsentif," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2015).
Dia melanjutkan materi dan muatan RPP juga mengatur hal-hal baru sertamenyelaraskan antaraturan.
"Aturan ini mengkomplementeraturan lain dan juga memperjelas. Misalnya dalamhal ini tentang pajak, retribusi dan lain-lain, hinggamenyediakan struktur danmekanisme penyelesaian konflik," ujarnya.
Untuk dapat melaksanakan tujuan tersebut, sambungnya, KLHK akan meningkatkan koordinasi di dalam instansinya,bilateral meeting untuk membahas isu spesifik, konsultasi publik,dan pertemuan antarkementerian.