Bisnis.com, JAKARTA - Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan TNI AL berhasil menangkap satu kapal besar MV Hai Fa.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal besar dengan kapasitas 4306 GT ini memiliki rekam administrasi yang membingungkan. Awalnya berbenda China tahun 2004, 2006 berbendera Panama dan saat beroperasi berbendera Indonesia. "[Kapal ini] Dengan ABK dari China," ujarnya saat konferensi pers mengenai tindak lanjut ilegal fishing, baru-baru ini.
Dia menambahkan kapal ini bukan merupakan kapal tangkap, melainkan kapal tramper yang mengangkut hasil perikanan milik perusahaan lain. Kapal ini bermuatan 900,7 ton ikan dan udang beku dengan rincian 800,66 ton ikan beku serta 100,04 udang beku.
"Di antara jumlah ikan itu ada beberapa jenis yang dilarang," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan jenis ikan yang dilarang untuk diperjualbelikan tersebut, yaitu hiu martil dan hiu koboi yang dengan besaran 66 ton.
Susi menambahkan kapal ini ditangkap pada 26 Desember 2014. Kapal MV Hai Fa ini diduga melakukan pengangkutan dari Avona menuju Wanam tanpa dilengkapi dokumen Surat Laik Operasi (SLO) serta tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan selama pelayaran pengangkutan ikan dari Avona ke Wanam.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Asep Burhanudin mengatakan untuk tindak lanjutnya masih akan ada penyidikan terhadap kapal ini. "Masih akan disidik terlebih dahulu pelanggaran-pelanggarannya," katanya.