Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Amandemen UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada 2015.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi berharap parlemen menjadikan Amandemen UU No.5/1999 sebagai prioritass legislasi di Komisi VI pada tahun ini.
Dengan begitu, KPPU memiliki wewenang lebih kuat untuk mempersiapkan persaingan usaha yang semakin besar pada masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015 mendatang.
Dia menjelaskan dua hambatan utama jika UU itu tidak segera diamandemen. Pertama, terkait perubahan definisi pelaku usaha, dan kedua soal perubahan notifikasi pos-merger menjadi pre-merger.
Dalam UU, definisi pelaku usaha hanya mencakup perusahaan yang ada di Indonesia. KPPU berharap definisi pelaku usaha diperluas menjadi perusahaan yang beroperasi di luar Indonesia tapi punya dampak terhadap perekonomian nasional.
“Sebelum aturan diamandemen, perusahaan yang merger atau akuisisi di luar negeri dan berdampak pada pasar Indonesia tidak bisa diatur,”katanya dalam kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia, Senin(26/1/2015).
Dengan begitu, mengatur persaingan usaha pelaku usaha yang berada di luar negeri.
Terkait rezim pos-merger, Nawir juga menilai pihaknya memiliki ruang sangat sempit untuk membangun instrumen kebijakan dalam mencegah dampak negatif merger dan akuisisi.