Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan pemegang merek sekaligus yang memproduksi ponsel LG, PT LG Electronics Indonesia, belum menunjukkan komitmen merintis perakitan ponsel di dalam negeri pada 2015.
Perakitan ponsel secara lokal diwajibkan mulai akhir tahun ini sejalan dengan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Namun demikian, Direktur Pemasaran PT LG Electronics Indonesia Eric Setiadi menyatakan secara umum pihaknya akan mengikuti aturan main pemerintah.
Apabila perseroan merakit pronselnya di Indonesia, kemungkinan besar mereka akan memanfaatkan ruang produksi di pabrik yang ada. "Kami tidak pernah menggandeng pemanufaktur [komponen] lokal," ucap Eric, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Selama ini LG mengimpor seluruh ponselnya secara utuh. Pangsa pasar mereka relatif kecil baru sekitar 2% - 3% secara nasional. Dengan persentase ini Kementerian Perindustrian menilai sukar bagi perusahaan untuk memutuskan berinvestasi besar di Indonesia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito berpendapat setidaknya LG butuh pangsa pasar 15% agar secara keekonomian bersedia membangun pabrik perakitan ponsel tersendiri.
Sejauh ini LG belum memberikan komitmen untuk memanufaktur komponen ponselnya secara lokal.
"Mereka ini dilema, mau kembangkan bisnisnya di jaringan 4G LTE. Tapi bangun pabrik perakitan pun sayang karena pangsa pasar ponsel mereka tidak gede, mereka sedang pertimbangkan," ucap Ignatius.