Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian menegaskan penghujung 2015 merupakan batas akhir perusahaan ponsel mulai melokalisasi perakitan.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito mengatakan apabila aturan itu tidak dipenuhi maka izin impor akan dicabut.
"Produsen di dalam negeri yang punya tanda pendaftaran [TPP] produk impor bisa lanjutkan impornya untuk impor komponen," ucap Ignatius, di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Lokalisasi perakitan semua jenis ponsel bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82/2012 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Sejalan dengan ini para importir terdaftar elektronik pada tahun ketiga wajib mendirikan pabrik perakitan di Indonesia.
Rencana manufaktur di dalam negeri pada penghujung tahun ini berasal dari enam perusahaan ponsel. Mereka pada 2014 memasuki tahun kedua, sehingga pada penghujung 2015 ini adalah batas waktu terakhir.
Izin impor mereka sudah diperpanjang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Apabila akhir tahun ini tak dilakukan perakitan di Indonesia maka izin impor akan dicabut.