Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASURANSI PERTANIAN : 2015, Masih Perluasan Uji Coba

Anggaran program asuransi pertanian akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan sebesar Rp 150 miliar setelah usulan sebesar Rp1,9 triliun ditolak oleh Badan Keuangan Fiskal tahun lalu.
Anggaran program asuransi pertanian akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan sebesar Rp 150 miliar./JIBI
Anggaran program asuransi pertanian akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan sebesar Rp 150 miliar./JIBI
Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran program asuransi pertanian akan diusulkan kembali dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan sebesar Rp 150 miliar setelah usulan sebesar Rp1,9 triliun ditolak oleh Badan Keuangan Fiskal tahun lalu.
 
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan belum ada titik temu dalam metode pembiayaan asuransi pertanian sehingga anggaran sebelumnya tidak disetujui.
 
“Ini kan subsisi premi, kerja dulu baru dibayar. Masalahnya, premi asuransi kan bayar dulu baru kerja. Nah, ini yang masih belum ketemu,” katanya, Senin, (19/1/2015).
 
Gatot menjelaskan sejak 2012, Kementan telah melakukan uji coba asuransi pertanian diatas areal seluas 3000 ha yang terbagi di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
 
Dia mengatakan usulan anggaran dalam APBN-P nantinya masih berbentuk pilot project untuk memperluas luas areal pertanian yang akan diasuransikan.
 
Adapun, Gatot belum bisa mengestimasi rencana tambahan lahan yang akan diasuransikan dalam usulan anggaran untuk APBN-P tersebut.
 
Menurutnya, hal tersebut tergantung dengan keaadan daerah petani yang bersangkutan. “Kan asuransi juga gak mau kalau daerahnya beresiko semua. Berarti kan harus ada kompromi, berapa daerah yang rawan dan berapa daerah yang aman.”
 
Sehingga, dia mengatakan asuransi tersebut akan diaplikasikan dengan sistem by request atau hanya sesuai dengan permintaan petani yang merasa daerahnya cukup rawan untuk diasuransikan.
 
Adapun, dia belum mau menjelaskan besaran premi dan konsorsium yang akan melaksanakan asuransi pertanian tersebut, “Saya enggak berani bilang siapa. Karena kita harus tahu detailnya juga, siapa yang akan menawar dengan permohonan terbaik.”
 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan proses asuransi pertanian akan dilakukan secara perlahan dengan memprioritaskan programs swasemabda tiga komoditas utama, yaitu, padi, kedelai dan jagung pada tiga tahun mendatang.
 
“Akan perlahan ya, kita fokus dulu swasembada pangan,” katanya.
 
Program asuransi pertanian sesuai dengan amanatd alam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yangdisahkan pada 2013. Didalamnya diatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melindungi usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian.
 
Pasal 37,38 dan 39 menyatakan Pemerintah pusat dan Pemda wajib memfasilitasi petani terkait akses mendapatkan asuransi, sosialisasi hingga bantuan pembayaran premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper