Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Logistik Bandara Soekarno-Hatta: Bea Cukai Dituntut Lakukan Perbaikan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut segera melakukan perbaikan atas layanan penerbitan dokumen kepabeanan pemasukan barang impor melalui bandara Soekarno-Hatta.
Ilustrasi/Antara-Widodo S. Jusuf
Ilustrasi/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA --Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dituntut segera melakukan perbaikan atas layanan penerbitan dokumen kepabeanan pemasukan barang impor melalui bandara Soekarno-Hatta.

Tuntutan tersebut disampaikan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta guna menekan ongkos logistik melalui moda angkutan udara.

Sekretaris Wilayah ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan saat ini layanan dokumen kepabeanan impor di Bandara Soekarno Hatta belum beroperasi 24 jam sehingga kerap pemilik barang harus menanggung lagi biaya tambahan penumpukan atau storage di gudang yang ada di sekitar kawasan bandara.

“Dunia usaha berharap adanya perbaikan dari sisi jam layanan dokumen, antara lain jam operasional khususnya untuk dokumen impor, dan bagi yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dapat dilayani paling tidak sampai jam 21.00 WIB setiap harinya sehingga dapat memangkas biaya storage di gudang minimal satu hari di mana besaran sewa gudang saat ini sebesar Rp.1.250/kg,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (20/1/2015) pagi.

Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh ALFI DKI dari kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta, saat ini jumlah dokumen kepabeanan yang dilayani rata-rata mencapai 300 dokumen/hari dengan pergerakan barang ekspor impor sekitar 500 ton/hari melalui bandara tersibuk di Indonesia itu.

Adil mengungkapkan, kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Soekarno-Hatta, memang sudah melakukan sejumlah upaya dalam rangka program perbaikan layanan dokumen kepabeanan di bandara tersebut.

Tetapi hal ini belum berjalan maksimal akibat minimnya koordinasi dengan stakeholders terkait lemahnya pengawasan instansi tersebut di lapangan.

Akibatnya, kata dia, persoalan inward manifest untuk mengurangi redress atau perbaikan dokumen yang sampai saat ini masih mengganggu kelancaran arus barang dan ekonomi biaya tinggi, masih menjadi persoalan serius yang mesti dibenahi dalam layanan dokumen ekspor impor di bandara tersebut.

Oleh sebab itu ALFI mengusulkan perlu dilakukan koordinasi antara operator penerbangan (airline), ground handling, Bea dan Cukai setempat serta asosiasi terkait untuk menyelesaikan kembali masalah inward manifest tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper