Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melakukan kesiapan dan langkah antisipasi bersama lintas sektor menghadapi bencana lingkungan hidup yang sering terjadi setiap tahunnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan bahwa beberapa jenis bencana yang terkait dengan Kementerian LHK secara umum adalah bencana ekologis yang meliputi kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir, longsor, angin puting beliung, erupsi, defomasi kerak bumi atau gempa dan pencemaran sampah dan limbah.
Dalam rapat koordinasi bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif dan Eselon I sampai dengan IV jajaran BNPB menyepakati tentang perlunya penguatan jaringan dan kolaborasi multipihak, penguatan kapasitas kelembagaan (Pusat dan Daerah) serta pendekatan untuk perubahan perilaku.
"Peran-peran yang dapat kami lakukan pada tahapan penanganan bencana tersebut diantaranya meliputi tahapan mitigasi berupa peran regulasi seperti PP gambut, pengaturan pola tanam heterogen dan mozaik land cover. Selain itu ada juga langkah-langkah untuk emisi gas rumah kaca, karbon dioksida dan hidro kloro floro karbon," tuturnya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis.com, Minggu (18/1/2014).
Secara lebih khusus dibahas juga tentang kesiapan menghadapi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Misalnya saja kesiapan menghadapi potensi bencana kebakaran dengan prinsip kerja bersama, kolaboratif antara Kementerian LHK dan BNPB. Hal ini sangat penting karena keunggulan lembaga BNPB yang fleksibel dalam akses dan fasilitas termasuk finansial (on call budget).
Kedua pimpinan lembaga bersepakat untuk bekerja sama secara simultan dan pada tingkat teknis akan ditindak lanjuti di tataran teknis antara pejabat eselon I dan II Kementerian LHK dan BNPB. “Yang penting sudah ada kesepakatan- kesepakatan secara prinsip yang telah dicapai,“ tambah Nurbaya.