Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan terkait perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) melalui Permenaker No. 2/2015 tentang Perlindungan Bagi Pembantu Rumah Tangga. Regulasi ini mulai diimplementasikan pada 16 Januari lalu.
Permenaker tersebut mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga.
"Dalam Permenaker itu telah diatur bahwa pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Minggu (18/1/2015).
Regulasi ini juga mengatur tentang pengetatan eksistensi yayasan penyalur pembantu rumah tangga yang ada di Tanah Air dengan melibatkan pemerintah daerah provinsi sebagai penyaring yayasan dan pengawas ketenagakerjaan sektor pembantu rumah tangga.
Termasuk, larangan bagi yayasan penyalur untuk mengambil keuntungan dari pembantu rumah tangga. Artinya yayasan hanya boleh mengambil keuntungan dari pihak pengguna atau majikan dari pembantu rumah tangga yang bersangkutan.
"Permen ini mengatur perlindungan bagi semua pembantu rumah tangga, baik pembantu yang direkrut melalui yayasan penyalur maupun yang direkrut dari perorangan. Termasuk mengatur standarisasi penampungan milik yayasan."
Adapun terkait pembuatan kontrak kerja, telah diatur keterlibatan pihak ketiga, yakni kepala lingkungan setempat seperti Ketua RT dan sejenisnya untuk menjadi saksi sekaligus pengawas proses penyusunan kontrak kerja dan penentuan upah serta jaminan sosial lainnya.