Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekerja Tuding Pemerintah Langgar UU BPJS

Kalangan pekerja menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di mana sampai saat ini sejumlah regulasi telah diabaikan, baik yang terkait BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan/Antara
BPJS Ketenagakerjaan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pekerja menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di mana sampai saat ini sejumlah regulasi telah diabaikan, baik yang terkait BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Pelanggaran terkait BPJS Kesehatan muncul setelah Kementerian Kesehatan bersama Direksi BPJS Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat menandatangani nota kesepahaman terkait tambahan waktu enam bulan untuk pentahapan kepesertaan yang seharusnya telah tuntas pada 1 Januari lalu.

Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial Indra Munaswar mengatakan belum ditemukannya mekanisme coordination of benefit (CoB) dalam BPJS Kesehatan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penundaan batas akhir pentahapan kepesertaan.

"Permasalahan terkait CoB itu karena keterlambatan dari BPJS Kesehatan sendiri dalam membuat pola, terutama bagi perusahaan yang sudah memberikan jaminan kesehatan lebih baik," kata Indra kepada Bisnis.com, Jumat (16/1/2015).

Ditandatanganinya nota kesepahaman tentang penundaan batas pentahapan kepesertaan itu, sambungnya, diklaim akan merugikan pekerja yang menderita sakit selama enam bulan ke depan karena masih belum sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Solusinya BPJS Kesehatan harus membuat skema CoB yang bisa memberikan jaminan pada perusahaan sehingga pekerja tidak dirugikan. BPJS juga harus menggencarkan sosialisasi, terutama perusahaan di daerah yang sejauh ini masih sangat lemah."

Sementara itu terkait BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah melakukan pelanggaran dengan belum ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang Jaminan Pensiun, yang seharusnya diterbitkan pada November tahun lalu.

"Seharusnya peraturan jaminan pensiun selesai dibuat tahun lalu, tapi belum ada sampai saat ini sehingga pekerja tidak dapat jaminan pensiun pada Juli 2015," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.

Kalangan pekerja, imbuh Said, akan melakukan aksi selama tujuh hari ke depan menuntut agar PP Jaminan Pensiun segera diterbitkan. Sekedar informasi, sejauh ini draf PP Jaminan Pensiun masih dalam tahap harmonisasi di Kemenkum HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper