Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi Bagi Koperasi yang 'Hidup Segan Mati Tak Mau'

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan batas waktu dua bulan terhitung sejak Januari 2015 kepada koperasi tidak aktif untuk segera memberikan penjelasan apabila tidak ingin dibubarkan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, Denpasar - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan batas waktu dua bulan terhitung sejak Januari 2015 kepada koperasi tidak aktif untuk segera memberikan penjelasan apabila tidak ingin dibubarkan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat rencana pembubaran tersebut kepada koperasi tidak aktif itu ke seluruh Indonesia. 

"Diberitahu bahwa rencana pembubaran, tetapi dengan surat itu mereka bisa menanggapi dengan surat keberatan ‎dilampiri laporan RAT tiga kali, laporan keuangan, dan SPT PPh badan," jelasnya seusai acara Bulan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bali, Kamis (15/1/2015).

Menurutnya, hingga akhir Juni 2014, jumlah koperasi tidak aktif di seluruh Indonesia mencapai 61.449 unit, atau 29,79% dari jumlah total koperasi yang tercatat sebanyak 206.288 unit. Adapun selama periode Januari-Juni 2014, terjadi peningkatan koperasi tidak aktif sebanyak 2.000 unit.

Dia mengatakan surat rencana pembubaran saat ini baru dikirimkan kepada 900 unit koperasi pada awal tahun ini, dan yang memberikan tanggapan baru tiga unit koperasi. Diharapkan dengan adanya surat tersebut pengelola koperasi lebih serius dan berjuang  menjadikan salah satu bentuk usaha soko guru Indonesia ‎sebagai pilar berkompetisi.

Kementerian Koperasi dan UKM juga berharap melalui surat itu dapat mengetahui jumlah koperasi aktif dan tidak aktif. Pasalnya, akibat keberadaan koperasi tidak aktif, nama baik koperasi yang masih aktif ikut terpengaruh sehingga sangat merugikan.

Setyo mengungkapkan karena‎ jumlah koperasi tidak aktif sangat banyak, pihaknya akan melibatkan pemerintah kabupaten kota di seluruh Indonesia untuk aktif mengirimkan surat rencana pembubaran.

Lebih lanjut dijelaskan faktor utama yang menyebabkan jumlah koperasi tidak aktif terus meningkat diprediksi karena salah pengelolaan. Dia menegaskan banyak koperasi muncul berdasarkan coba-coba sehingga ketika berjalan baru menyadari salah memilih bidang usaha.

Selain itu, peran anggota koperasi kurang dan hanya semangat saat proses mendirikan saja sehingga dalam perjalanannya tanpa arah. 

"Kebanyakan anggota semangat saat di awal mendirikan saja setelah itu tidak terlibat," ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali Dewa Nyoman Patra mendukung kebijakan surat rencana pembubaran dari pusat. Dia mengatakan akan mendukung rencana itu dengan mengirimkan surat sejenis melalui kabupaten dan kota, sekaligus mendata jumlah koperasi aktif dan tidak aktif di Bali.

Dia menjelaskan jumlah koperasi tidak aktif di Bali sebanyak 506 unit, dari jumlah total yang terdaftar mencapai 4.803 unit. Penyebab mati surinya koperasi tersebut diduga, karena banyak yang mengalami masalah sejak peristiwa Bom Bali 2002.

"Terutama kebanyakan koperasi karyawan, mereka ketika hotelnya tutup atau ganti kepemilikan sudah tidak dilanjutkan. Sudah kami surati pengurusnya, tetapi tidak ada tindak lanjut juga," urainya.

Patra menekankan kendati mendukung kebijakan pusat, tetapi Diskop dan UKM Bali tidak serta merta akan langsung menutup koperasi berdasarkan deadline yang dikeluarkan pusat. Bali, lanjutnya, akan memilih memberikan kelonggaran berupa pembinaan selama setahun kepada koperasi yang tidak aktif.

Apabila jangka waktu setahun ternyata koperasi bersangkutan tetap tidak aktif, maka baru akan diambil tindakan tegas berupa pembekuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper