Bisnis.com, Bogor - Realisasi pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bogor sepanjang 2014 mencapai Rp1,13 triliun atau melebihi target 15,53% dari yang dipatok Rp979,48 miliar.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, penyumbang pajak terbesar terdapat pada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp408,36 miliar, atau tercapai 31,73% dari target Rp310 miliar.
Penyumbang terbesar lainnya yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mencapai Rp222,47 miliar yang melampaui 14,08% dari target. Adapun, pajak mineral bukan logam tercapai 4,84% atau sebesar Rp103,16 miliar dari target Rp98,39 miliar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor Dedi Bahtiar menuturkan pencapaian target pajak daerah pada 2014 terjadi dikarenakan pihaknya melakukan optimalisasi di semua sektor pendapatan.
Menurutnya, strategi yang dilakukan yakni sosialisasi hingga jemput bola berhasil mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah. Selain itu, kata dia, kerja sama yang solid di tataran pegawai juga mendukung pencapaian target pajak daerah terpenuhi.
"Kami melakukan segala cara agar pencapaian target pajak daerah bisa melampaui target. Hasilnya memang cukup memuaskan. Ini juga berkat para wajib pajak yang mudah diajak kerja sama," ujarnya ketika ditemui Bisnis, Kamis (15/1/2015).
Dedi melanjutkan, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Bogor melampaui target yang ditetapkan meskipun tidak terlalu signifikan.
Pajak hotel yang ditarget Rp43,11 miliar misalnya, mampu terealisasi mencapai Rp44,87 miliar atau tembus 4%. Di sisi lain, pajak restoran berhasil mencapai target 3% dari yang dipatok Rp55,33 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak hiburan cukup melebihi target 14,28% atau Rp32,97 miliar dari yang dipatok Rp28,54 miliar. Target pajak reklame terlampaui 1,24% yakni Rp13,84 miliar dari Rp13,67 miliar.
Adapun, penerimaan pajak penerangan jalan di kawasan Tegar Beriman itu berhasil menembus Rp191,93 miliar dari target Rp178,10 miliar. Sementara untuk pajak parkir tercapai 2,45% dari target Rp4,7 miliar.
"Satu-satunya target penerimaan pajak yang tidak tercapai adalah pajak air tanah. Realisasinya mencapai Rp51,91 miliar dari target Rp52,60 milar," ungkapnya.
Dia menambahkan, Dispenda Kabupaten Bogor akan terus berusaha membenahi penerimaan pendapatan asli daerah termasuk di sektor pajak agar terus melampaui target.
Lestia Irmawati, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dispenda Kabupaten Bogor mengatakan tahun ini pihaknya akan melanjutkan strategi optimalisasi, konektivitas dan kerja sama internal dan eksternal sebagai upaya menggenjot perolehan pajak di daerah tersebut.
Selain itu, kata dia, pemanfaatan teknologi juga akan terus diefektifkan agar wajib pajak badan dan perorangan bisa dipermudah untuk mengakses pembayaran pajak melalui aplikasi yang telah disediakan.
"Kami selalu optimistis bahwa perolehan pajak di Kabupaten Bogor akan terus melampaui target. Selain wajib pajak yang sebagian telah mengerti, ada beberapa hal yang menjadi pendukung atas tercapainya target pajak ini," ujarnya.
Irmawati menyatakan pihaknya juga tidak segan-segan memberi arahan dan peringatan pada wajib pajak yang dinilai bandel dengan tidak melaporkan ketentuan pajaknya.
Meski demikian, lanjutnya, jumlah wajib pajak yang tidak taat membayar pajak di Kabupaten Bogor dinilai tidak signifikan. "Kami tidak tahu persis berapa angkanya, yang jelas wajib pajak yang bandel di sini minim," ujarnya.