Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan masih mengevaluasi implementasi PP No.71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang penetapannya menimbulkan kontroversi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya belum bisa menyatakan beleid tersebut akan direvisi atau tidak sama sekali karena masih menerima masukan stakeholder dan menunggu hasil kajian ilmiah pakar mengenai ketentuan dalam PP.
“Saya minta untuk diakomodasikan dulu. Kalau perlu kita beradu (argumen) di menko perekonomian,” katanya, Rabu (14/1/2015).
Dia mengatakan yang terpenting saat ini adalah mengakomodasi kebutuhan sektor usaha dan lembaga swadaya masyarakat untuk bisa jalan bersama dalam beleid itu.
“Jadi ya harus itu lagi ekonomi nya oke, tapi sisi konservasi juga tidak dilupakan,” katanya.
Sebelumnya, kalangan usaha memprotes isi pasal 23 ayat 3a yang menyatakan ekosistem gambut dinyatakan rusak apabila level air gambut lebih dari 0,4 meter dari permukaan.
Dengan aturan itu, batas muka air gambut akan merendam akar pohon perkebunan dan hutan tanaman karena panjang akar biasanya melebihi 1 meter. Akibatnya, pohon yang ditanam akan mati. (Bisnis.com)