Bisnis.com, PEKANBARU - Profesi flight operation officer (FOO) atau petugas yang mempersiapkan rencana penerbangan dan mengontrol perjalanan pesawat dinilai mulai dikenal masyarakat luas pascajatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
FOO bertugas mempersiapkan pesawat sebelum penerbangan, seperti menghitung performance pesawat untuk menentukan batasan berat pada saat lepas landas dan saat mendarat yang bertujuan menghitung keseimbangan.
Lalu mendapatkan bahan bakar atau avtur pesawat yang paling ekonomis, menganalisis cuaca di stasiun keberangkatan, kemudian berbagai alternatif dilakukan seorang pilot saat perjalanan menuju bandara tujuan, menganalisis "Notice to Airman" (Notam).
"Kami hanya aktor di balik layar. Keberadaan kami pun terkadang dikaburkan dan bahkan dianggap tiada. Namun, dengan kejadian pesawat AirAsia QZ8501, profesi kami mulai dikenal," kata Kepala FOO Mandiri Utama Flight Academy (MUFA) Ericson Pasaribu melalui telepon seluler, Selasa (13/1).
Ericson mengungkapkan setelah pesawat mengudara, FOO memantau penerbangan untuk memberikan bantuan ke pilot, jika di perlukan.
Selain itu, memberikan informasi perkembangan cuaca atau informasi penting lainnya yang berhubungan rute penerbangan termasuk memberikan informasi saat pesawat mendarat kepada pilot dan lain-lain.
"Ketika yang lain tertidur pulas, kami masih terjaga untuk menyiapkan rencana penerbangan dan mengecek berita apa yang dapat diperkirakan mengganggu penerbangan rekan-rekan kami pilot dan pramugari/pramugara di perjalanan mereka pada esok hari," katanya.
Untuk menjalankan tugas, jelas dia, seorang FOO harus mempunyai sertifikat tanda kecakapan atau lisensi di keluarkan oleh Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Kemeterian Perhubungan dan diatur dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan (CASR) 121.
"Kami memang tidak menggunakan atribut mencolok seperti tanda bar atau wing yang dipakai teman-teman kami penerbang dan pramugari/pramugara. Tapi kami setiap menjalankan tugas serta beban, kami harus tetap pertanggungjawabkan," ucap Pasaribu.
Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid pada awal tahun ini menyatakan, proses pemberian informasi pada seorang pilot pesawat yang dilakukan oleh personal flight operation officer secara tatap muka tidak diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan.
Proses tersebut boleh dilakukan secara email atau melalui berkas fisik yang kemudian dibawa seorang pilot untuk menerbangkan pesawat.
"Itu belum diwajibkan (pemberian informasi tatap muka). Namun setelah ini (kejadian jatuhnya AirAsia yang diduga tidak 'briefing' tatap muka) Kementerian Perhubungan akan membuat aturan yang mewajibkan 'briefing' dengan FOO secara tatap muka," katanya.