Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) akan mempertegas regulasi tentang hunian berimbang melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan pengembang komersial akan dilibatkan dalam pencapaian target pembangunan 1 juta rumah per tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Peran tersebut akan diatur dalam regulasi terkait hunian berimbang.
"Iya termasuk hunian berimbang. Ketentuan ini nanti akan dipertegas melalui Perpres," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Kamis (8/1).
Saat ini, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No.7/2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Beleid tersebut mengatur isi aturan komposisi hunian berimbang sebesar 1:2:3.
"Mau di-Perpres-kan menjadi 1:3:6 kayaknya. Eksisting kan 1:2:3 tapi itu masih dibahas, sehingga mungkin akan dipertegas dengan Perpres," kata Basuki.
Tak hanya mengatur kewajiban baru terkait komposisi hunian berimbang, Perpres juga akan mengatur sanksi tegas bagi pengembang yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.
"Dengan sanksinya sehingga tidak ada dispute lagi. Karena 1:2:3 itu nanti kewajibannya apa, haknya Pemda untuk memakai apa saja kadang-kadang dipakai yang bukan itu, jadi akan dipertegas menjadi Perpres," imbuhnya.
Payung hukum itu juga terkait upaya pemerintah untuk menekan laju backlog di Indonesia yang diproyeksi mencapai 13 juta-15 juta.
Sebelumnya, Ketua HUD Institute Zulfi Syarif Koto menegaskan aturan hunian berimbang mempunyai niat baik untuk pemerataan perumahan rakyat dan mengurangi angka backlog. Namun dia menilai peraturan tersebut dipaksakan.
Menurut Zulfi, pengembang sebenarnya setuju dengan komposisi hunian berimbang tetapi butuh waktu untuk menerapkannya di lapangan.