Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SK PENATAAN KAWASAN HUTAN: Ombudsman Nilai Salahi Pelayanan Publik

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menyalahi pelayanan publik sehingga menimbulkan pemanfaatan kawasan hutan yang tak sesuai peruntukannya.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 463/Menhut-II tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menyalahi pelayanan publik sehingga menimbulkan pemanfaatan kawasan hutan yang tak sesuai peruntukannya.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan maladministrasi itu berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Perpres 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (Kawasan BBK) dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

“Atas penerbitan SK tersebut, proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau menjadi terhenti,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2015)

Akibatnya, lanjut Danang, muncul ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan, sekaligus melemahkan citra positif Indonesia, khususnya wilayah BBK, sebagai daerah tujuan investasi.

Berdasarkan kondisi tersebut, timbul dampak sosial yang tidak kondusif di Batam. Sesuai dengan data BP Batam, penerbitan SK Menhut No. 463/Menhut-II/2013 membuat sekitar 22.000 rumah dan 49 galangan kapal di Batam tiba-tiba berada di lokasi hutan (ilegal). Padahal rumah-rumah penduduk dan galangan kapal tersebut  sebelumnya telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah,

“Belum lagi terhentinya layanan administrasi pertanahan oleh BPN untuk lahan yang terletak di area yang terindikasi hutan karena ketidakjelasan peta lampiran SK tersebut,” jelasnya.

Atas dasar itu, Ombudsman RI melakukan kajian sistemik terkait persoalan tersebut dan mendapati berbagai temuan maladministrasi yang kemudian dituangkan dalam Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

“Rekomendasi akan disampaikan, salah satunya, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, besok pagi,” ucap Danang.

 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper