Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DHN: UU Hortikultura Positif, Namun Bisa Jadi Masalah

Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan kebijakan dalam UU No.13/2014 tentang Hortikultura memang positif untuk mendorong industri bibit dalam negeri, namun bisa jadi masalah apabila industri lokal belum handal memproduksi sendiri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Hortikultura Nasional Benny Kusbini mengatakan kebijakan dalam UU No.13/2014 tentang Hortikultura memang positif untuk mendorong industri bibit dalam negeri, namun bisa jadi masalah apabila industri lokal belum handal memproduksi sendiri.

Dia mencontohkan produktivitas kentang sayur dalam negeri yang masih kecil yaitu 12 ton per ha dibandingkan dengan Tiongkok yang mampu mencetak 40 ton per ha atau Australia sebesar 6o ton per ha.

Sementara itu, dia memperkirakan perusahaan PMA mendominasi 80% bibit hortikultura dibandingkan dengan perusahaan PMDN.

Dengan angka sejumlah itu, Benny mengkhawatirkan peredaran benih kualitas buruk sehingga membuat produktivitas lebih jeblok dari saat ini.

“Ditakutkan tanam dengan benih yang tidak unggul. Produksi jadi turun sehingga mungkin ada yang senang dengan skenario impor bentuk jadi yang lebih besar nantinya,” katanya.

Saat ini saja, Kementan mencatat impor komoditas hortikultura mencapai US$ 1,5 miliar dan mencatatkan neraca perdagangan negatif sebesar US$ 1,1 miliar pada 2013.

Dia mengatakan pengadaan bibit unggul masih dipunyai asing, mengingat biaya riset terhitung mahal, “Memang ketentuan itu dapat menggenjot lokal, tapi jika belum siap jangan dipaksakan begitu. Ini merugikan, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan nasional,” katanya.

Selama ini, produsen benih berstatus PMA keberatan dengan aturan yang tercantum dalam pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%.

Adapun, pasal 103 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.

Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) telah melayangkan gugatan kepada MK untuk membatalkan dua pasal tersebut sembari mengancam perusahaan PMA akan ramai-ramai hengkang apabila pemerintah tidak membatalkan atau menunda diberlakukannya beleid tersebut.

Adapun, BKPM menyatakan akan mengkaji adanya Perppu apabila keputusan MK terhadap uji materi tidak memihak pada investasi asing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper