Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian belum membahas kemungkinan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait UU No 13/2010 tentang Hortikultura yang saat ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dirjen Hortikultura Kementan Hassanudin Ibrahim mengatakan pihaknya masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi serta menyiapkan peraturan lebih lanjut mengenai investasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“Yang ada kita siap-siap menunggu hasil MK dan siapkan peraturan bersama BKPM tentang bagaimana investasi dilakukan sebagai implementasi jika pasal 100 harus dilaksanakan eksekutif,” katanya kepada Bisnis.COM, (6/1/2015).
Selama ini, produsen benih berstatus PMA keberatan dengan aturan yang tercantum dalam pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 103 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah 4 tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.