Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asing yang bergerak di industri perbenihan hortikultura PT East West Seed Indonesia (Ewindo) telah menyiapkan alternatif investasi di negara lain apabila uji materi UU No 13/2010 tentang Hortikultura tidak berpihak pada investor asing.
Direktur Utama PT Ewindo Glenn Pardede mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan investasi mengingat rencana divestasi tersebut merugikan PMA, terutama yang telah berpuluh-puluh tahun berinvestasi di Indonesia.
“Sudah dapat izin dan beli tanah di Penang, Malaysia. tapi kalau ada kejelasan disini kami akan tetap di Indonesia,” katanya, Selasa (6/1/2015).
Dia berharap beleid tersebut nantinya tidak berlaku surut dan tetap menjamin kepastian investasi untuk perusahaan PMA.
Selama ini, produsen benih berstatus PMA keberatan dengan aturan yang tercantum dalam pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 103 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi belum mengetok palu disahkan atau tidaknya uji materi tersebut sampai saat ini.