Bisnis.com, JAKARTA – Proses Uji Materi UU No. 13 Tahun 2010 tentang hortikultura yang diajukan Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura tahun lalu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Hortindo Afrizal Gindow mengatakan apabila MK meloloskan UU tersebut, maka akan menurunkan pendapatan negara dari investasi asing walaupun minat investor di sektor hortikultura terus meningkat.
Dia mengatakan pangsa benih hortikultura sebesar Rp 1 triliun pada tahun ini. Sementara itu, pemenuhan impor komoditas hortikultura mencapai Rp 17 triliun meskipun potensi bisnis sayur segar bisa mencapai Rp 100 triliun.
“Dampaknya investasi asing akan kesana (ke luar negeri), sehingga ya kita akan impor lebih besar lagi,” katanya.
Selama ini, produsen benih berstatus PMA keberatan dengan aturan yang tercantum dalam pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 103 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah empat tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.
Sementara itu, BKPM mencatat realisasi investasi di bidang pertanian dan industri pengolahan hortikultura selama 2010- kuartal III 2014 mencapai 3,1 triliun, dengan komposisi PMA sebesar US$ 225 juta (73%) dan PMDN sebesar Rp823 milyar (27%).
Adapun, tren pertumbuhan PMA tercatat menanjak dalam lima tahun terakhir atau bertolak belakang dengan pertumbuhan PMDN yang cenderung melemah.