Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal akan mengkaji pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Undang-Undang No.13/2010 tentang Hortikultura karena dinilai tidak pro industri, khususnya penanaman modal asing (PMA).
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan kajian pembentukan Perppu akan ditempuh apabila Mahkamah Konstitusi meloloskan UU Hortikultura yang saat ini masih dalam proses Uji Materi.
“Memang belum bisa berikan kepastian apa perlu untuk Perppu, tapi kalau memang di golkan kita akan kaji untuk adanya ini,” katanya dalam acara FGD Hilirisasi Pertanian, Selasa (6/1/2014).
Dia mengatakan telah berkomunikasi terkait kelanjutan investasi asing dengan Kementerian Pertanian saat ini mengingat beleid tersebut dikeluarkan pada masa pemerintahan sebelumnya. “Itu kan pemerintah sebelumnya. Kaji dulu dong perpu ini, tapi kita memang pro industri,” katanya.
Selama ini, produsen benih berstatus PMA keberatan dengan aturan yang tercantum dalam pasal 100 ayat 3 tentang pembatasan kepemilikan modal asing di industri benih hortikultura sebesar 30%.
Adapun, pasal 103 ayat 2 menyatakan jangka waktu aktifnya UU tersebut adalah 4 tahun sejak diundangkan atau seharusnya dilakukan pada November tahun lalu.
Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura (Hortindo) telah melayangkan gugatan kepada MK untuk membatalkan dua pasal tersebut sembari mengancam perusahaan PMA akan ramai-ramai hengkang apabila pemerintah tidak membatalkan atau menunda diberlakukannya beleid tersebut.