Bisnis.com, PADANG— Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat mengakui pembudidayaan ikan keramba di Danau Maninjau sudah melewati kapasitas danau, sehingga menyebabkan kematian ikan dan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agam Erwanto menyebutkan sejak beberapa tahun terakhir intensitas kematian ikan secara mendadak di danau tersebut semakin tinggi, yang menimbulkan kerugian besar bagi petani.
“Kondisi Danau Maninjau sudah over capacity, airnya sudah sangat tercemar karena tidak adanya pembatasan budidaya ikan keramba di situ,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai penelitian LIPI kapasitas Danau Maninjau hanya mampu menampung 6.000 unit keramba jaring apung (KJA) dengan kapasitas produksi satu ton ikan per unit atau total untuk 6.000 ton produksi.
Namun, fakta di lapangan saat ini, Danau Maninjau sudah diisi sekitar 18.000 unit KJA, sehingga menyebabkan keseimbangan air dengan serapan pakan tidak sebanding.
Akibatnya, jika terjadi hujan terus menerus yang menyebabkan terjadinya pembalikan arus air maka kualitas air menjadi buruk dan kadar oksigen berkurang drastis, akibatnya ikan-ikan mati secara mendadak.
Data DKP Agam sepanjang 2014 setidaknya enam kali ikan KJA Danau maninjau mati secara mendadak dalam jumlah besar.
Kematian ikan tersebut, kata Erwanto menyebabkan kerugian petani/pengusaha mencapai Rp22,4 miliar atau mencapai 747,38 ton dengan harga ikan di pasaran Rp30.000 per kilogram.
Rinciannya, pada 29 Januari, jumlah ikan mati mencapai 10 ton dengan kerugian kotor Rp300 juta. Kemudian 11,53 ton dengan kerugian Rp345,9 juta pada 23 Februari. Lalu, pada 9 Maret kembali mati sebanyak 175,85 ton dengan kerugian Rp5,275 miliar.
Berikutnya, terjadi pada 4 Agustus sebanyak 50 ton dengan kerugian mencapai Rp1,5 miliar, lalu pada 11 Agustus sebanyak 400 ton dengan kerugian hingga Rp12 miliar, dan terakhir pada 29 Desember yang mendekati 200 ton dengan kerugian Rp4 miliar.
Dia mengatakan angka kerugian akibat ikan mati mendadak itu terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2013 misalnya kerugian total ditaksir hanya Rp200 juta, setahun sebelumnya kerugian sempat membengkak hingga Rp6,6 miliar.
Erwanto mengungkapkan sebagai langkah antisipasi pemerintah setempat sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) No.5/2014 tentang Pelestarian Danau Maninjau.
“Perda itu nanti mengatur untuk mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau. Kami ingin dikurangi hingga hanya 6.000 petak [unit KJA] saja,” katanya.
Dia mengatakan selama ini, komposisi keramba di daerah tersebut justru banyak dimiliki oleh pengusaha luar daerah, bukan oleh petani setempat. Perkiraannya kompisisi antara kepemilikan petani dan pemodal masing-masing 50%.
Pemkab Agam berencana hanya memprioritaskan keramba bagi masyarakat setempat, dan membatasi kepemilikan KJA oleh individu.
“Tahun ini kami fokus sosialisasi perda kepada petani, perangkat desa, dan pengusaha KJA di Danau Maninjau. Tidak ada lagi penambahan, targetnya pada 2016 jumlah keramba itu sudah dipangkas,” sebutnya.