Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT PLN SULSELBAR Tender 3 Paket Sewa PLTD

PT PLN Wilayah Sulselrabar menginformasikan tender tiga paket pekerjaan sewa pembangkit listrik tenaga diesel HSD berkapasitas total 21.000 KW.
PLN. /Ilustrasi
PLN. /Ilustrasi

Bisnis.com, MAKASSAR - PT PLN Wilayah Sulselrabar menginformasikan tender tiga paket pekerjaan sewa pembangkit listrik tenaga diesel HSD berkapasitas total 21.000 KW.

Pertama, sewa PLTD HSD berkapasitas 5.000 KW di PLTD Kolaka dengan perkiraan nilai sebesar Rp9,88 miliar. Kedua, sewa PLTD HSD di PLTD Wuawua dengan kapasitas 10.000 KW, di mana perkiraan nilai mencapai Rp17,21 miliar. Ketiga, sewa PLTD HSD berkapasitas 6.000 KW di PLTD Poasia dengan perkiraan nilai Rp10,35 miliar.

Samsahri, Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa PLN Wilayah Sulsel, Sultra dan Sulbar, mengemukakan keseluruhan paket pekerjaan tersebut ditempatkan pada PLN Wilayah Sulselrabar Sektor Kendari, Sulawesi Tenggara.

Adapun, pendaftaran tender telah dibuka perseroan sejak 2 Januari 2015 dan dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2015. Sedangkan tempat pendaftaran dan pengambilan dokumen pelelangan dilakukan di Kantor PLN Wilayah Sulselrabar yang berlokasi di bilangan Hertasning Blok B Makassar.

"Proses pelelangan akan dilaksanakan melalui e-procurement PLN, sehingga calon penyedia barang/jasa harus terlebih dahulu mendaftar melalui alamat htttp://eproc.pln.co.id," papar Samsahri dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Jumat (2/1/2015).

Secara terserinci, para calon peserta tender diharapkan melampirkan salinan SBU atau SBUJK sesuai klasifikasi serta membawa bukti pendaftaran pada e-procurement PLN untuk pekerjaan paket tersebut.

Selain itu, peserta tender juga membawa bukti pembayaran biaya dokumen pelelangan sebesar Rp5 juta yang dibayarkan melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 152.009.908.0257 atas nama PLN Wilayah Sulselrabar.

"Penyedia barang/jasa yang diwakilan wajib membawa surat kuasa bermateri Rp6.000 yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dengan melampirkan fotocopy pemberi dan penerima kuasa."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper