Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Premium Dicabut, Harga Mengikuti Rupiah dan Minyak Dunia

Pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan harga disesuaikan dengan pergerakan nilai tukar dan indeks harga minyak. Dengan mekanisme ini harga BBM jenis premium per 1 Januari adalah Rp7.600 per liter.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan harga disesuaikan dengan pergerakan nilai tukar dan indeks har‎ga minyak. Dengan mekanisme ini harga BBM jenis premium per 1 Januari adalah Rp7.600 per liter.

"Penurunan harga ini menyesuaikan dengan penurunan harga minyak dunia," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2014).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan terdapat 3 kategori BBM. Pertama, BBM tertentu yakni bahan bakar yang diberikan subsidi, yakni minyak tanah dan solar.

Kedua, BBM Khusus penugasan yakni BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan di luar Jawa, Madura, Bali yakni Bensin RON 88 atau premium. Ketiga, BBM Umum (nonsubsidi) yang didistribusikan di Jawa, Madura, Bali.

Pemerintah memberikan bantuan biaya distribusi dan penyimpanan pada formulasi harga BBM Khusus Penugasan yakni sebesar 2%. Adapun pada BBM Umum pemerintah meniadakan bantuan biaya distribusi tersebut dan justru menambahkan harga dengan memberikan komponen margin badan usaha sebesar 5%-10%.

Sementara itu, harga dasar seluruh jenis BBM ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri ESDM. Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga Indeks pasar dan nilai tukar rupiah dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 sampai tanggal 24 bulan sebelumnya.

"Dengan demikian harga Januari ditetapkan berdasarkan nilai tukar dan Indeks pasar tanggal 25 November-24 Desember," kata Sudirman. Dia menambahkan kisaran harga Indeks pasar minyak adalah sebesar ‎US$60/barel dan nilai tukar Rp12.380 per dolar AS.

Pemerintah tak menjelaskan secara detail alasan penghapusan subsidi premium ini. Namun, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menegaskan hal itu bertujuan untuk membiasakan masyarakat untuk mengikuti fluktuasi harga minyak dunia.

Pada 18 November Presiden J‎oko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp2.000 per liter sehingga harga premium naik menjadi Rp8.500/liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper