Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY Tak Akan Diberlakukan Tahun Depan

Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan guna mendorong penerimaan pajak. Meski begitu, kebijakan tax amnesty tetap berpeluang dilakukan pemerintahan Kabinet Kerja.
Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat. /Bisnis.com
Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menerapkan pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun depan guna mendorong penerimaan pajak. Meski begitu, kebijakan tax amnesty tetap berpeluang dilakukan pemerintahan Kabinet Kerja.

Tax amnesty atau sunset policy itu kebijakan jangka menengah. Mungkin akan dilakukan dalam 5 tahun ini, salah satu dari itu. Tetapi, tidak akan dilakukan pada tahun depan,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro.

Dia menegaskan pemerintah akan fokus terhadap dua isu utama dalam mendorong penerimaan pajak 2015.

Pertama, kepatuhan wajib pajak. Pemerintah akan memperkuat basis data untuk memaksa wajib pajak (WP) membayar pajak secara benar. Upaya ini antara lain diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Dalam PMK tersebut, sebanyak 22 instansi pemerintah wajib memberikan rincian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satunya antara lain permintaan data mengenai badan usaha dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Kedua, penegakkan hukum perpajakan. Bambang mengaku penegakkan hukum akan terus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain melakukan pencekalan hingga penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Beberapa waktu yang lalu, Ditjen Pajak melaporkan tengah melakukan penelitian terhadap 31 wajib pajak untuk dilakukan gijzeling pada tahun ini. Adapun, sebanyak 487 WP, terdiri atas 402 WP Badan dan 85 WP Orang Pribadi akan diusulkan pencekalan. 

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir menilai penerapan tax amnesty seharusnya dilakukan sesegera mungkin. Pasalnya, masyarakat tengah memberikan dukungan positif terhadap Presiden Joko Widodo.

Tax amnesty memang sulit dilakukan karena ada pertentangan dari masyarakat, terutama wajib pajak patuh. Nah, mumpung masyarakat saat ini mendukung penuh kebijakan-kebijakan presiden, kami kira tax amnesty harus segera dilakukan,” jelasnya.

Dia juga mengusulkan model tax amnesty nantinya dapat dilakukan secara total, tidak seperti tax amnesty pada 2008. Menurutnya, pengampunan tidak hanya terhadap pidana pajak saja, tetapi juga dari pidana hukum umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper