Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN PETA TUNGGAL Diresmikan, Ini Manfaat dari One Map Policy

Pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dengan peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dengan peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tumpang tindih tata batas kerap terjadi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda yang membuat data nasional dalam bentuk peta tematik itu mendesak untuk ditetapkan.

Nantinya, kebijakan itu akan digunakan sebagai acauan dalam pengambilan keputusan menyangkut penutup lahan nasional, mangrove nasional, habitat lamun nasional dan karakteristik perairan nasional.

"Kita hilangkan ego sektoral, dan masing-masing diwakili di peta itu. Satu referensi, satu standar, satu database dan satu portal," katanya dalam Peluncuran Satu Peta Informasi Geospasial Tematik, Senin, (22/12/2014).

Siti mengatakan peta tersebut akan mempermudah seluruh pihak khususnya dalam memantau dinamika tutupan lahan sehingga bisa menyelesaikan ambiguitas batasan tutupan lahan yang selama ini terjadi.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono mengatakan perbedaan definisi antar Kementerian memang menyulitkan penetapan batasan daerah tutupan lahan selama ini.

"Seperti sawah. Misalnya PU punya sawah irigasi teknis, sementara Kementan punya istilah sendiri untuk ini. Jadi inilah yang kita satukan," katanya.

Dia mengatakan penyelesaian yang cukup sulit saat ini adalah penyatuan perizinan karena mayoritas izin di sektor satu K/L tidak terhubung dengan izin di K/L lain.

Dia memperkirakan masalah perizinan dapat dituntaskan pada 2015. Adapun, Priyadi mengatakan tata ruang antar provinsi yang saling berbatasan harus disinergikan untuk mendukung pelaksanaan one map policy.

Dalam peta itu, area penutup lahan nasional didominasi oleh penutup lahan hutan yang meliputi kelas hutan lahan rendah, hutan lahan tinggi, hutan rawa gambut serta hutan tanaman.

Luas keseluruhan pada semua kelas hutan yang ditetapkan mencapai 105.025.216 ha atau setara dengan 55,5% dari total wilayah nasional.

Adapun, luas penutup lahan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dan perkebunan mencapai 45.967.769 ha. Sementara itu, penutup lahan sawah atau kelas tanaman semusim lahan basah mempunyai luas 8.132.642 ha.

Sementara itu, peta mangrove, padang lamun dan karakteristik perairan nasional merupakan kelanjutan dari agenda pokja pada tahun 2013 yang diharapkan dapat lebih mengakomodasi sektor kemaritiman dengan adanya data geospasial itu.

One Map Policy merupakan tindak lanjut UU No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang memberikan 3 mandat utama kepada BIG untuk membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD), membina Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan K/L serta membangun Infrasruktur Informasi Geospasial (IIG).

Kebijakan itu merupakan kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BIG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper