Bisnis.com, SEMARANG--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi regulasi tentang penyelenggaraan pos atau jasa titipan di daerah, di Semarang Rabu (17/12/2014).
Kepala Pengawasan Pos Dishubkominfo Jawa Tengah Ibnoe Soewaryo mengatakan pos dan jasa titipan bisa berjalan optimal dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang undang No. 38/2009 tentang Pos.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menyusul penyerahan kewenangan mengatur usaha jasa titipan dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aturan itu diperkuat dengan Permen No 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.
"Dengan regulasi itu mau tidak mau pelaku usaha harus mengikuti dan menyesuaikan," ujarnya.
Menurutnya, dalam regulasi baru terdapat perubahan mendasar terkait persyaratan perizinan, yaitu bahwa pelaku usaha yang mengurus perizinan penyelenggara pos diwajibkan untuk melengkapi persyaratan dengan laporan permodalan dan struktur direksi perusahaan penyelenggara pos yang bersangkutan.