Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dishubkominfo Jateng Sosialisasi Regulasi Penyelenggaran Pos di Daerah

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi regulasi tentang penyelenggaraan pos atau jasa titipan di daerah, di Semarang Rabu (17/12/2014).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi regulasi tentang penyelenggaraan pos atau jasa titipan di daerah, di Semarang Rabu (17/12/2014).

Kepala Pengawasan Pos Dishubkominfo Jawa Tengah Ibnoe Soewaryo mengatakan pos dan jasa titipan bisa berjalan optimal dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 15/2013 tentang Pelaksanaan Undang undang No. 38/2009 tentang Pos.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menyusul penyerahan kewenangan mengatur usaha jasa titipan dari Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Aturan itu diperkuat dengan Permen No 32/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

"Dengan regulasi itu mau tidak mau pelaku usaha harus mengikuti dan menyesuaikan," ujarnya.

Menurutnya, dalam regulasi baru terdapat perubahan mendasar terkait persyaratan perizinan, yaitu bahwa pelaku usaha yang mengurus perizinan penyelenggara pos diwajibkan untuk melengkapi persyaratan dengan laporan permodalan dan struktur direksi perusahaan penyelenggara pos yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper