Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRANSHIPMENT: Begini Cara Maling Ikan Lakukan Illegal Fishing

Badan Koordinasi Pengamanan Laut (Bakorkamla) mengendus transhipment atau alih muatan di tengah laut sebagai modus pencurian ikan di wilayah perairan setempat.
Kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com
Kapal pengawas illegal fishing/Bisnis.com

Bisnis.com, KUPANG -- Dari berbagai cara pencurian ikan, pemindahan ikan di tengah laut merupakan salah satu modus yang berhasil diungkap.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Abraham Maulaka mengatakan Badan Koordinasi Pengamanan Laut (Bakorkamla) mengendus transhipment  atau alih muatan di tengah laut sebagai modus pencurian ikan di wilayah perairan setempat.

"Praktik pencurian ikan juga dilakukan dengan modus transhipment (alih muatan) di tengah laut. Ini terjadi antara kapal berbendera Indonessia dengan kapal-kapal berbendera asing. Hal ini sangat merugikan negara karena berkaitan dengan pajak, sehingga tengah diendus untuk ditindak," katanya di Kupang, Selasa (16/12/2014).

Selama ini, katanya, untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan NTT, telah dibentuk Bakorkamla yang melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk TNI Angkatan Laut dan Polair.

Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan operasi tim gabungan di wilayah selatan perairan Timor. Namun belum diketahui apakah ada kapal berbendera asing yang tertangkap dalam operasi itu.

Dalam operasi tersebut, kata Abraham, sering ditemukan rumpon-rumpon yang dipasang di sekitar perairan Timor. Jika rumpon-rumpon itu tidak berdokumen akan diputuskan talinya. Demikian pula kapal-kapal asing yang memasuki wilayah perairan NTT akan ditangkap dan disita dokumennya.

"Sejauh ini kapal-kapal asing jarang ditemukan masuk wilayah perairan NTT. Kebanyakan kapal-kapal dari luar yang mencari ikan di NTT berasal dari Bali. Namun, dengan modus banyak kapal asing yang menggunakan bendera Indonesia seperti yang tertangkap di beberapa tempat, maka kapal-kapal itu juga harus ditelusuri dokumennya," ujarnya.

Abraham mengatakan untuk pengamanan wilayah laut di NTT dibutuhkan tiga cluster pengawasan yakni pengawasan untuk perairan Timor yang berpusat di Kupang, perairan Flores di Maumere, dan perairan Sumba yang berpusat di Waikabubak.

"Karena dukungan peralatan yang sangat minim, pihaknya kesulitan mendeteksi kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan NTT yang cukup luas ini," kata mantan Wakil Bupati Alor-NTT itu.

Pihaknya mengapresiasi kebijakan Jakarta yang akan memperkuat jumlah dan jenis armada yang bakal dipergunakan untuk penindakan lingkup maritim seperti untuk pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

"Penindakan maritim sekarang ini masih bergantung kepada pesawat tempur Sukhoi," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto ketika ditemui saat Presiden Joko Widodo blusukan di kampung perikanan di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.

Untuk itu, menurut Sekretaris Kabinet, jenis armada yang bakal diperkuat antara lain untuk transportasi udara adalah jenis pesawat amfibi yang dapat lepas landas di lautan.

Presiden, lanjutnya, juga telah mengemukakan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo untuk mencari tahu mengenai hal tersebut untuk bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

Namun, ia mengemukakan bahwa berapa jumlah pasti yang akan dilakukan pembelian masih belum dapat disebutkan secara pasti karena Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga baru resmi dibentuk oleh Presiden.

"Bakamla baru dibentuk. Kami menunggu Bakamla berkoordinasi dengan tujuh instansi lainnya agar dapat bersinergi," katanya.

Dalam tahap perencanaan awal yang sifatnya masih tentatif, ungkap Andi, direncanakan akan dilakukan pembelian sekitar 147 kapal patroli laut yang akan diklasifikasikan menjadi kapal negara.

Sebelumnya Pemerintah menargetkan akan menenggelamkan 100 kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia, setelah sebelumnya 3 kapal Vietnam ditenggelamkan di laut Anambas, Kepulauan Riau.

"Sektor maritim akan ada lagi penangkapan dan penenggelaman 100 kapal lagi untuk menyampaikan pesan, kita serius," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.

Sofyan mendapatkan laporan, saat ini masih banyak kapal asing yang beroperasi dan menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia. "Ada kapal asing di selatan Merauke, untuk menangkap itu perlu waktu," kata Sofyan.

Menurutnya kapal-kapal asing berukuran besar di atas 30 GT saat ini yang masih mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), bila izin mereka sudah selesai maka tak akan lagi diberikan perpanjangan karena ada moratorium penerbitan izin baru.

"Begitu izin ini habis kita tak akan perpanjang. Biarkan di laut kita tak ada kapal asing. Biarkan industri kita tumbuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper