Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia menilai liberalisasi jasa logistik menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Namun liberalisasi hendaknya tidak dilakukan atas dasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
MEA lebih menekankan logistics connectivity di mana security, asuransi, harmonisasi tarif dan bea cukai sangat penting dalam hal ini.
“Masalahnya liberalisasi jasa logistik sebenarnya jangan dikaitkan dengan MEA,” katanya (16/12).
Dia mengemukakan Indonesia sudah menandatangani AFAS protokol 8 yang mengatur liberalisasi jasa logistik.
Menurutnya, Asean Logistic Connectivity yang seharusnya mulai berlaku 2015 menimbulkan pertanyaan yang mendasar terutama berkaitan dengan liberalisasi perusahaan jasa logistik asing yang masuk dalam AFAS protokol 8 ( AFAS 8).
Di mana untuk menjalankan logistics connectivity Asean yang menjadi persyaratannya a.l. harmonisasi tarif dan proses bea cukai yang efisien dan didukung oleh security dan asuransi.
Selain itu, logistics connectivity pun membutuhkan perusahaan jasa logistik sebagai operator dari proses logistik.
ASOSIASI LOGISTIK: Liberalisasi Jasa Logistik Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi
Asosiasi Logistik Indonesia menilai liberalisasi jasa logistik menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Namun liberalisasi hendaknya tidak dilakukan atas dasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fitri Rachmawati
Editor : Yusran Yunus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Warren Buffett Tambah Tajir Puluhan Triliun dalam Sehari
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

13 menit yang lalu
Sri Mulyani Klaim Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Kelas Menengah

34 menit yang lalu
Genjot Angka Kelahiran, China Siapkan BLT Anak Mulai Tahun Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
