Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ASOSIASI LOGISTIK: Liberalisasi Jasa Logistik Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi

Asosiasi Logistik Indonesia menilai liberalisasi jasa logistik menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Namun liberalisasi hendaknya tidak dilakukan atas dasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia menilai liberalisasi jasa logistik menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Namun liberalisasi hendaknya tidak dilakukan atas dasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

MEA lebih menekankan logistics connectivity di mana security, asuransi, harmonisasi tarif dan bea cukai sangat penting dalam hal ini.
 
“Masalahnya liberalisasi jasa logistik sebenarnya jangan dikaitkan dengan MEA,” katanya (16/12).
 
Dia mengemukakan Indonesia sudah menandatangani AFAS protokol 8 yang mengatur liberalisasi jasa logistik.
 
Menurutnya, Asean Logistic Connectivity yang seharusnya mulai berlaku 2015 menimbulkan pertanyaan yang mendasar terutama berkaitan dengan liberalisasi perusahaan jasa logistik asing yang masuk dalam AFAS protokol 8 ( AFAS 8).
 
Di mana untuk menjalankan logistics connectivity Asean yang menjadi persyaratannya a.l. harmonisasi tarif dan proses bea cukai yang efisien dan didukung oleh security dan asuransi.

Selain itu, logistics connectivity pun membutuhkan perusahaan jasa logistik sebagai operator dari proses logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fitri Rachmawati
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper