Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo mulai merealisasikan janjinya membentuk struktur pemerintahan yang lebih ramping. Pada awal Desember, ada 10 entitas pemerintah sudah dibubarkan Jokowi.
Pembubaran 10 lembaga, komite, dan badan pemerintahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Presiden no. 176/2014 yang dipublikasikan Sekretariat Kabinet.
Jokowi antara lain membubarkan Dewan Gula Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan.
Presiden juga melikuidasi Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI, dan Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.
Selain itu, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional juga dibubarkan.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menyatakan pembubaran unsur-unsur pemerintah tersebut dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Tugas dan fungsi entitas di atas dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi bidang serupa.
Peran Dewan Gula Indonesia diambil alih oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan tugas Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
Adapun tugas Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
Presiden menginstruksikan pengalihan tugas 10 entitas tersebut ke kementerian/lembaga terkait selesai paling lambat pada 4 Desember 2015.