Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK PUSAT DATA BANK ASING: OJK Masih Tunggu Peraturan Menteri

Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan tentang keberadaan pusat data bank asing usai terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Teknis Pusat Data.

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan peraturan tentang keberadaan pusat data bank asing usai terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Teknis Pusat Data.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gandjar Mustika mengatakan Peraturan OJK (POJK) tersebut akan mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dia melanjutkan, hingga kini pihaknya masih dalam tahap pembicaraan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Ini akan dipercepat, mudah-mudahan engga lama [penerbitan Peraturan Menteri/Permen], nanti kami keluarkan POJK,” ujar Gandjar kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (10/12).

POJK ini dinilai Gandjar mendesak karena hal tersebut menyangkut pelayananan publik. Beberapa hal utama yang disoroti, ujar Gandjar, yaitu terkait keberadaan pusat data bank asing dengan mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan bisnis. Pasalnya, dalam PP No. 82 Tahun 2012, disebutkan aspek konten tiap sektor diserahkan kepada masing-masing otoritas setelah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun, selama ini, bank-bank asing disebutkan bersedia menjamin keamanan data dan memberikan keleluasaan kepada OJK sebagai pengawas untuk melakukan pengawasan ke pusat datanya di luar negeri. Sehingga, menurut Gandjar, pihaknya masih perlu memperjelas bagaimana menerjemahkan PP tersebut untuk dituang dalam POJK.

Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan saat ini pihaknya memang masih dalam tahap pengkajian bersama OJK. Menurutnya, bank asing yang akan dikenakan aturan ini yaitu yang belum berbentuk PT. “Ini untuk kantor cabang bank asing [KCBA],” tutur dia. (Bisnis.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper