Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMENTERIAN PERDAGANGAN Cabut 2.166 Importir Terdaftar

Kementerian Perdagangan mencabut status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi, karena tidak memberikan laporan rutin.
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel /Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencabut status Importir Terdaftar (IT) produk tertentu dari 2.166 perusahaan yang beroperasi, karena ribuan importir tersebut tidak memberikan laporan secara rutin.

"Kementerian Perdagangan mencabut izin impor 2.166 IT dari total 5.017 IT produk tertentu, atau 43,17 persen," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Rachmat menjelaskan dari 2.166 IT yang dicabut statusnya tersebut, sebanyak 836 IT merupakan produk elektronika, pakaian jadi sebanyak 321 IT, mainan anak 179 IT, alas kaki 151 IT, makanan dan minuman 290 IT, obat tradisional dan suplemen makanan 133 IT, dan kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga 256 IT.

Menurut Rachmat, pencabutan IT tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 83/M-DAG/PER/12/2012, dan merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga kelola impor nasional secara tertib, untuk menciptakan ruang yang luas bagi pembangunan industri nasional.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan menyatakan langkah untuk mencabut status IT bagi 2.166 perusahaan tersebut sudah melalui proses evaluasi dan analisis.

"Dari 5.017 IT, memang 2.166 IT layak kami cabut, setelah melalui evaluasi dan analisis," ungkap Paartogi.

Partogi menjelaskan, salah satu alasan yang mendasar bagi Kementerian Perdagangan untuk mencabut IT dari ribuan perusahaan itu dikarenakan tidak adanya laporan secara berkala, di mana dalam ketentuan hal tersebut merupakan suatu kewajiban.

"Tentu ada alasan yang kuat, kerena mereka tidak memberikan laporan secara rutin. Jika tidak melaporkan per tiga bulan. Kita ingin importir yang konsisten dengan bidang usahanya dan juga andal dan bersih," ujar Partogi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga cabut status IT telepon seluler dari 24 perusahaan yang beroperasi, dikarenakan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tidak melakukan realisasi impor sama sekali.

Realisasi impor, hingga Desember 2014, telepon seluler yang sudah masuk ke Indonesia kurang lebih sebanyak 50,6 juta unit, atau senilai us$3,03 miliar.

Realisasi komputer genggam nilainya mencapai us$5,6 juta atau setara dengan 59.435 unit. Untuk komputer tablet, importasi sebanyak 5,4 juta unit atau senilai us$386,3 juta.

Total impor tiga komoditas tersebut hingga Desember 2014 kurang lebih sebanyak 56,06 juta unit atau senilai US$3,42 miliar, di mana kuantitas mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2013 lalu yang sebesar 62,03 juta unit dengan nilai US$2,99 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper