Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Januari 2015, Angkasa Pura II Terapkan Airport Tax dalam Tiket Pesawat

Perusahaan pengelola bandar udara pelat merah PT Angkasa Pura II (Persero) mulai memberlakukan pajak bandara di dalam tiket penerbangan pada awal 2015.
Counter penjualan tiket pesawat. Angkasa Pura II Terapkan Airport Tax di Tiket Pesawat/Bisnis
Counter penjualan tiket pesawat. Angkasa Pura II Terapkan Airport Tax di Tiket Pesawat/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan pengelola bandar udara pelat merah PT Angkasa Pura II (Persero) mulai memberlakukan pajak bandara di dalam tiket penerbangan pada awal 2015.

Tri S. Sunoko, Direktur Utama AP II, mengatakan akan mulai menggabungkan passenger service charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket pada 1 Januari 2015. Seluruh maskapai penerbangan wajib menjual tiket yang disertai dengan airport tax.

"Rencana penerapan per 1 Maret 2015, tapi 1 Januari sudah dijual secara PSC on ticket," ungkapnya, Rabu (3/12/2014).

Dia menilai, jeda waktu dua bulan dalam pemberlakuan PSC on ticket cukup bagi maskapai penerbangan untuk melakukan sosialisasi kepada calon penumpang.

Pemberlakuan PSC on ticket diwajibkan bagi seluruh maskapai penerbangan baik domestik maupun internasional. Dipastikan, pemberlakuan PSC on ticket ini dapat mempengaruhi harga tiket pesawat.

Menurutnya, pemberlakuan PSC on ticket telah disetujui oleh seluruh maskapai penerbangan yang menggunakan jasa bandara milik AP II.

Penerapan PSC on ticket ini sesuai dengan permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mewajibkan penggabungan airport tax ke dalam tiket hingga akhir tahun ini.

Pihak maskapai sebelumnya meminta pengelola bandara untuk membenahi persoalan teknis pembayaran serta kesepahaman regulasi lainnya. Setoran pajak itu dinilai tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 hari.

Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah 2 tahun menerapkan PSC on ticket. Namun, Garuda memutuskan kembali memisahkan pajak bandara dengan harga tiket akibat kerugian yang diderita hingga Rp2,6 miliar.

Pihak AP II menilai, kerugian yang diderita oleh Garuda itu akibat adanya ketidakcocokan yang terjadi di internal Garuda. Pasalnya, Garuda tidak mengenakan pajak bandara bagi penumpang transit.

"Misalnya dari Jerman atau Belanda mau ke Bali, nah itu dari Jakarta ke Balinya enggak dihitung, hitungannya direct. Padahal, di sini harusnya bayar lagi," paparnya.

Dia menegaskan, terkait tarif airport tax, AP II belum akan menaikkan dalam waktu dekat. Kenaikan tarif airport tax baru akan terjadi apabila terminal III Bandara Soekarno-Hatta telah rampung.

Tri mengaku masih menghitung struktur biaya kenaikan tarif airport tax terutama bagi bandara-bandara baru yang dioperasikan oleh AP II.

Direktur Direktur Marketing dan Niaga Garuda Indonesia Erik Meijer mengapresiasi penerapan PSC on ticket pada awal Januari 2015 mendatang. Menurutnya, hanya tiga negara yang belum menerapkan PSC on ticket, termasuk Indonesia.

"Kita ingin tiket dan airport tax terintegrasi karena memang sudah kebiasaan di luar negeri seluruh dunia," paparnya belum lama ini.

Menurut Erik, Garuda merupakan satu-satunya maskapai di Indonesia yang sudah pernah menerapkan PSC on tikcet sejak 2012. Tetapi, sambungnya, karena tidak seluruh maskapai memberlakukannya, maka Garuda yang ketiban kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sukirno
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper