Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI: Tegakan UU Perlindungan Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Sumatra Selatan mengajak pihak kepolisian setempat meningkatkan penegakan Undang Undang Perlindungan Konsumen untuk menutup celah penyedia barang dan jasa melakukan tindakan merugikan masyarakat.
YLKI SUmatra Selatan mendesak UU Perlindungan Konsumen ditegakan./Antara
YLKI SUmatra Selatan mendesak UU Perlindungan Konsumen ditegakan./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG -  Yayasan Lembaga Konsumen Sumatra Selatan mengajak pihak kepolisian setempat meningkatkan penegakan Undang Undang Perlindungan Konsumen untuk menutup celah penyedia barang dan jasa melakukan tindakan merugikan masyarakat.

"Sekarang ini banyak ditemukan produk barang terutama makanan dan obat, serta perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang merugikan masyarakat selaku konsumen seperti mengedarkan makanan kedaluwarsa, tanpa izin, serta penipuan karena pelayanan jasa yang dijanjikan tidak sesuai fakta," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatra Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Minggu (30/11/2014).

Untuk menghentikan praktik yang merugikan masyarakat itu, perlu digalakkan tindakan penegakan UU Perlindungan Konsumen secara tegas oleh aparat berwenang dengan bersama-sama turun ke lapangan melakukan penertiban peredaran produk makanan, obat, dan penyedia jasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat berupa imateri seperti gangguan kesehatan dan materi atau hilangnya uang konsumen dalam jumlah tertentu.

"Penertiban peredaran produk makanan dan jasa perlu dilakukan bersama aparat penegak hukum karena penertiban dengan cara persuasif yang dilakukan selama ini tidak membuat pengusaha jera," ujarnya seperti dikutip Antara.

Selain perlu melakukan penertiban peredaran produk dan jasa dengan pendekatan hukum secara tegas sesuai UU Perlindungan Konsumen, kegiatan penertiban tersebut juga perlu dilakukan secara periodik dan bukan hanya gencar dilakukan menjelang hari besar keagamaan.

Beberapa bulan terakhir di sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel, banyak masyarakat menyampaikan keluhan ke YLK Sumsel mengenai beredarnya sejumlah produk makanan dan obat suplemen yang kedaluwarsa, tanpa izin BPOM, dan penyedia jasa yang melakukan penipuan.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama terutama aparat kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap produk barang dan jasa yang ada di daerah ini, katanya.

Menurutnya, selain perlu dilakukan peningkatan penegakan hukum, untuk mencegah maraknya peredaran produk barang dan jasa yang dapat merugikan konsumen, masyarakat diimbau agar meningkatkan kewaspadaan ketika akan membeli suatu produk atau menggunakan jasa perusahaan tertentu.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa meminimalkan peredaran produk barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan serta bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait, atau ke YLK Sumsel untuk diambil tindakan hukum sesuai Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Kemudian konsumen berhak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, kata Hibzon.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh setiap kegiatan penertiban berbagai produk makanan dan produk lainnya yang dinilai dapat merugikan masyarakat.

Kegiatan penertiban berbagai produk dalam rangka menegakkan UU Perlindungan Konsumen yang telah berjalan dengan baik bersama pihak BPOM dan YLK daerah setempat akan terus dilakukan sehingga setiap ada upaya melakukan praktik penjualan produk yang dapat merugikan masyarakat dapat dengan cepat dilakukan penindakan hukum, katanya.

BACA JUGA


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper