Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Turis Asing Ilegal di Bali Kian Melonjak

Jumlah warga negara asing yang menyalahgunakan izin keimigrasian di Bali periode Januari-Oktober 2014 mencapai 121 orang, meningkat 72,85% dibandingkan periode sama tahun lalu 70 orang.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BADUNG - Jumlah warga negara asing yang menyalahgunakan izin keimigrasian di Bali periode Januari-Oktober 2014 mencapai 121 orang, meningkat 72,85% dibandingkan periode sama tahun lalu 70 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Cucu Kosmala memperkirakan peningkatan, karena warga negara asing (WNA) merasa tidak pernah diawasi.

"Tren peningkatan terjadi terus, karena mereka merasa tidak pernah diawasi imigrasi, sekarang kami akan lebih gencar mengawasi," ujarnya di Kuta, Kamis (27/11/2014).

Berdasarkan data Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, negara asal pelanggar keimigrasian bervariasi, mulai dari Australia, Amerika Serikat, Turki hingga Norwegia. Modus yang dilakukan oleh turis tersebut adalah bekerja dengan menggunakan visa kunjungan.

Dia mencontohkan salah satunya seperti menjadi guru di salah satu lembaga kursus dengan beralih sebagai sukarelawan, tetapi tidak mengantongi visa sesuai ketentuan.

Bahkan, setelah ditelusuri WNA itu beberapa kali terlihat kriminal tindakan tidak senonoh terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Selain itu, ada juga sekelompok warga negara Turki bekerja sebagai fotografer pra wedding di beberapa hotel bintang lima di Nusa Dua.

"Setelah petugas kami menyamar sebagai klien, ternyata mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian," jelasnya.

Dia menegaskan seluruh WNA nakal tersebut sudah dideportasi ke negaranya masing-masing. Diharapkan dengan deportasi itu memberikan efek jera kepada mereka.

Untuk mengintensifkan pengawasan terhadap orang asing di Bali, Kanwil Hukum dan Bali membentuk tim beranggotakan 29 instansi lintas beranggotakan 40 orang. Mereka dibagi dalam enam kelompok dan menyasar turis nakal.

Kepala Kantor Hukum dan Ham Bali I Gusti Ngurah Kompiang Adnyana menuturkan tim pengawasan orang asing sepanjang periode November saja sudah berhasil menjaring 17 orang di daerah Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan. 10 orang diantaranya sudah dideportasi, sedangkan sisanya saat ini masih diproses Imigrasi.

Mereka rata-rata melanggar keimigrasian beripa menyalahgunakan izin tinggal menggunakan visa kunjungan dan berasal dari Jepang, Australia, Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper